Kejari Lampung Timur Tangkap DPO Kasus Korupsi Pembangunan Mess Guru

DPO Khusni Mubarak Alias Alim Soufuan, (foto: istimewa)

LAMPUNG TIMUR – Khusni Mubarak Alias Alim Soufuan, DPO tindak pidana Korupsi berhasil di tangkap Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung, Tim Intelijen & Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Lampung Timur. Kamis (17/7/2025).

Khusni ditangkap pukul 18.00 WIB di Rumah Makan Nasi Kapau Minang Indah Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur nomor: Print-01.A/L.8.16/Fd.1/05/2024 tanggal 20 Mei 2024.

Khusni melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) dalam pelaksaan pembangunan Gedung Mess Guru MAN IC Lampung Timur tahun Anggaran 2021 dengan anggaran sebesar Rp.2.266.000.000 (dua miliar dua ratus enam puluh enam juta rupiah).

Warga Dusun II Gunter I Kel labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur itu, saat proses Penyidikan pada tanggal 20 Mei 2024 melarikan diri selama sekira 1 (satu) tahun sejak dilakukan pemanggilan secara patut dan layak sebanyak tiga kali pada tanggal 10 Juni 2024.

Kemudian berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur nomor: B-1659/ L.8.16/ Fd.01/ 06/2024 tanggal 13 Juni 2024, Khusni dinyatakan menjadi buronan.

Usai di tangkap Khusni diperiksa di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Timur, kemudian dititipkan selama 20 hari di Rutan Kelas I Way Huwi Bandar Lampung terhitung mulai tanggal 17 Juli 2025 sampai dengan 05 Agustus 2025. (Rls/Muntiri)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

48 + = 49