TANGGAMUS – Miris, salah seorang siswa Madarasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Tanggamus, di paksa berhenti melanjukan pendidikan oleh pihak Sekolah karena membolos.
AS (18) tidak bisa menyelesaikan pendidikan di sekolah asalnya meskipun telah mengaku salah dan memiliki keinginan kuat untuk bisa lulus.
Pada tanggal 2 Oktober 2025 lalu, AS beserta orang tua diundang ke sekolah dan diminta oleh guru untuk menandatangani surat yang menyatakan bahwa AS ingin berhenti dan tidak mau bersekolah lagi.
Namun, kenyataan yang terjadi jauh berbeda dengan isi surat tersebut, padahal pihak keluarga dan AS sendiri berharap bisa melanjukan hingga lulus di sekolah MAN 1 Tanggamus.
“Kami tidak diberikan penjelasan yang jelas saat itu. Mereka hanya menyampaikan kesalahan- kesalahan AS, lalu Guru BK langsung menyerahkan surat dan menyuruh kami tandatangani tanpa kesempatan untuk berkomunikasi secara mendalam,” ungkap H orang tua AS.
Menurut orang tua AS, jika surat yang tidak sesuai dengan keinginan AS dan keluarga dianggap sebagai dasar keputusan AS tidak diperkenankan lagi untuk tidak sekolah di MAN 1 Tanggamus.
Surat tersebut tidak memiliki kop surat resmi dari sekolah dan tidak ada tanda tangan dari Kepala Sekolah MAN 1 Tanggamus selaku orang yang memiliki kewenangan keputusan, hanya berjudul Surat Penarikan Siswa.
Saat media ini meminta konfirmasi atas permasalahan tersebut pada hari Senin (30/3), pihak sekolah, Guru yang mewakili sekolah menjelaskan bahwa keputusan penarikan tidak hanya berdasarkan kasus bolos terakhir.
“Anak ini terakhir melakukan pelanggaran bolos sekolah, sehingga diberikan surat penarikan. Sebelumnya juga sudah banyak melakukan pelanggaran,” kata Gofar sambil menegaskan bahwa keputusan tersebut telah mendapatkan persetujuan kepala sekolah dan sesuai dengan SOP yang berlaku.
Kasus ini mengundang pertanyaan mendasar tentang kebijakan penanganan pelanggaran siswa di lingkungan pendidikan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, hak atas pendidikan tidak dapat diambil begitu saja meskipun siswa melakukan kesalahan.
Proses penarikan siswa seharusnya melalui tahapan pembinaan bertingkat, koordinasi intensif dengan orang tua atau wali, serta transparansi terkait SOP yang berlaku secara tertulis.
Kesalahan siswa seharusnya menjadi bahan pembelajaran dan pembinaan, bukan hukuman yang mengakhiri kesempatan belajar. Apalagi bagi siswa kelas akhir yang sebentar lagi akan menyelesaikan studi.
Sampai saat ini, AS masih belum mendapatkan akses untuk melanjutkan pendidikan baik di sekolah asal maupun institusi pendidikan lain.
Team media ini telah berusaha mengajukan klarifikasi resmi kepada Kepala Sekolah tersebut terkait persetujuan surat dan alasan tidak adanya kop atau tanda tangan resmi, namun belum mendapatkan tanggapan.
Kondisi ini juga akan segera disampaikan kepada Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanggamus dan Dinas terkait lainnya, guna memastikan hak pendidikan AS sebagai warga negara Indonesia dapat terpenuhi sesuai dengan prinsip yang telah diamanatkan undang-undang. (Agus)






