Sidang SPAM Pesawaran, Jaksa Tuntut Dendi Ramadhona 11 Tahun Penjara

Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona saat sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjung Karang, (foto: istimewa)

BANDAR LAMPUNG – Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona di tuntut 11 Tahun Pidana Penjara dalam sidang lanjutan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun 2022 di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjungkarang hari Senin, (13/07/2026).

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun kepada Dendi Ramadhona dan menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp750.000.000,- subsider 6 bulan kurungan.

Dendi Ramadhona diwajibkan mengembalikan kan kerugian negara sebesar Rp31.993.123.330,- (Setelah dikurangi akumulasi uang titipan tahap penuntutan senilai Rp 3.000.000.000,-).

Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap (Inkrah), maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh negara dan bila tidak mencukupi di tambah hukuman nya selama 5 tahun dan 6 bulan penjara.

Sebelum membacakan tuntutan Jaksa penuntut umum mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan Dendi Ramadona seperti tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi.

JPU juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa yanki berlaku sopan dan belum pernah di hukum.

Selain terdakwa Dendi Ramadhona, JPU juga membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa lainnya yang diduga terlibat dalam perkara korupsi proyek SPAM tersebut.

Terdakwa yang berstatus Justice Collaborator (JC) Zainal Fikri, dituntut pidana penjara selama tiga tahun disertai denda Rp300 juta subsider 90 hari kurungan.

Sementara terdakwa Sahril SE dituntut tiga tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kemudian terdakwa Syahril Ansyori dituntut tujuh tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dan terdakwa Adal Linardo, di tuntut selama tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Usai tuntutan dari JPU, sidang akan dilanjutkan pekan mendatang dengan pembacaan pledoi dari Kuasa hukum masing- masing. (*)