Kasus Pacar Potong Kelamin di Sidangkan

Terdakwa Windi Sintia Putri sedang berada di ruang sidang, (foto: istimewa)

BANDAR LAMPUNG – Jaksa penuntut umum Haeru Jilly Rojaie ajukan terdakwa Windi Sintia Putri kedepan persidangan terkait Perkara memotong alat kelamin korban Karsilan dengan sebilah pisau Cutter dilapangan Baruna Panjang Bandar Lampung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Windi Sintia Putri dengan pasal 351 Ayat (1) KUHP sebagaimana telah di ubah dengan pasal 466 ayat (1) Undang Undang No.1 tahun 2023 dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Kelas 1 A Tanjung Karang, Rabu (4/2/2026).

Pengacara terdakwa Nurul Hidayah usai persidangan mengatakan, jika kliennya tersebut di diduga melanggar pasal 467 ayat (2) UU nomor 1 tahun 2023 dan dakwaan kedua yaitu pasal 466 ayat (2) dan dakwaan ketiga pasal 466 ayat (1) KUHP.

“Dalam dakwaan jaksa tersebut kami tidak melakukan perlawanan karena terdakwa kami telah mengakui perbuatannya, tidak pernah di hukum dan menyesali perbuatan nya jadi kami akan mengikuti agenda sidang seminggu kedepan,” kata Nurul Hidayah.

“Mudah- mudahan Jaksa akan lebih bijaksana dalam menerapkan pasal yang paling ringan, begitu juga kami berharap majlis hakim dapat memberikan hukuman yg seringan ringan terhadap terdakwa Windi,” harapnya. (*)