Daerah  

Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Wonosobo Jarang Masuk Kerja

Gedung SMA Negeri 1 Wonosobo, Tanggamus Lampung, (foto: Agus)

TANGGAMUS – Komite sekolah bersama sebagian besar dewan guru SMA Negeri 1 Wonosobo mengungkapkan kekecewaan terhadap Kepala Sekolah Muntoha, yang sering tidak masuk menjalankan tugas sebagai pemimpin sekolah. Kekecewaan tersebut disampaikan oleh 70 persen dewan guru dan diwakili oleh penjaga sekolah sekaligus anggota Komite Herli.

Menurut Herli, Kepala Sekolah Muntoha terkesan menunjukkan ketidaksesuaian disiplin dalam menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Sejak menjabat, beliau sering tidak masuk sekolah dengan alasan yang tidak jelas. Sebagai pimpinan, seharusnya memberikan contoh yang baik, namun justru terjadi sebaliknya,” ujarnya kepada awak media.

Sebagai komponen yang setiap hari berada di lingkungan sekolah, Herli menyatakan mengetahui kondisi kedisiplinan seluruh pihak di sekolah.

“Saya dan rekan- rekan guru merasa kecewa karena sebagai bawahan, kami mengharapkan contoh yang baik dari pimpinan,” katanya.

Ia menambahkan, selama masa jabatannya di institusi tersebut, baru kali ini menemukan kepala sekolah dengan perilaku seperti ini.

“Dalam satu minggu, sudah bagus jika beliau masuk tiga hari kerja, bahkan terkadang hanya satu hingga dua hari saja. Padahal rekan- rekan guru lainnya sangat rajin menjalankan tugas,” jelasnya.

Menurut Herli, sikap dan perilaku Kepsek Muntoha sangat disayangkan mengingat beliau menerima gaji serta berbagai tunjangan dan sertifikasi dari pemerintah.

“Kami berharap pemerintah provinsi dan pihak berwenang di bidang pendidikan segera mengevaluasi kinerja beliau demi kemajuan sekolah dan masa depan siswa,” tegasnya.

Salah satu guru yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan sikap terbuka terkait hal ini.

“Kalau bilang kepala sekolah jarang masuk mungkin kurang pas. Kami menyikapi realita yang ada dan berharap jika beliau berubah, kami sangat mendukung untuk sama -sama memajukan sekolah kita,” ujarnya.

Ketika ditanya tentang keberadaan kepala sekolah, beberapa siswa yang masih berada di halaman sekolah menjawab serentak.

“Jarang pak kepala sekolah kami masuk dan kelihatan.” terang para siswa.

Berdasarkan Peraturan Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN yang sering tidak masuk kerja dapat dikenai sanksi berat. Antara lain pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25 persen selama 6 hingga 12 bulan (hukuman ketidaksesuaian disiplin sedang), hingga pemberhentian tidak hormat tanpa permintaan sendiri sebagai hukuman terberat.

Selain itu, akumulatif ketidakhadiran selama 28 hari atau lebih dapat mengakibatkan pemindahan jabatan menjadi guru biasa atau Staf Pelaksana (Stap). Pelanggar juga berisiko kehilangan hak pemberhentian hormat, pensiun, dan hak penghasilan lainnya, serta mendapatkan penilaian kinerja buruk yang menggugurkan kelayakan jabatan.

Atasan langsung yaitu Kepala Dinas Pendidikan berhak memanggil dan meminta keterangan dari pihak yang bersangkutan. Jika terbukti bersalah, pihak pemeriksaan dapat menjatuhkan hukuman disiplin sesuai tingkat pelanggaran. Perlu diperhatikan bahwa ASN wajib mengikuti jam kerja minimal 37,5 jam per minggu dan memiliki kode etik sebagai pemimpin.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Sekolah Muntoha belum memberikan tanggapan apapun. Upaya menghubungi melalui pesan singkat tidak mendapatkan balasan, pada hari pelaporan senin dan Kamis (29/1), beliau juga tidak masuk sekolah. (Agus)