LAMPUNG SELATAN – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui tim terpadu mengintensifkan pengawasan tata kelola pemerintahan desa dengan menggelar Sosialisasi dan Konsultasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang diselenggarakan di GSG Kecamatan Sidomulyo, Kamis (26/2/2026).
Langkah ini menjadi bagian dari strategi pencegahan dini terhadap potensi penyimpangan pengelolaan dana desa, sekaligus memperkuat sistem administrasi dan pelayanan publik di tingkat desa.
Kegiatan tersebut dihadiri Kabid. Pemerintahan Desa Dinas PMD Lampung Selatan Rudy Akbarta, mewakili Kepala Dinas PMD Erdiyansyah, Inspektur Wilayah I Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan Zulfikar, perwakilan BPPRD, Kabag PBJ, KPP Pratama Natar, Bank Lampung, Camat Way Panji, Camat Sidomulyo, Camat Candipuro serta Kepala Desa, BPD, dan pengurus BUMDes dari tiga Kecamatan.
Dalam pemaparannya, Rudy Akbarta menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan membangun sistem akuntabilitas yang lebih tertib dan profesional.
“Sistem administrasi pemerintahan desa harus semakin baik, pelayanan publik harus lebih maksimal. Semua program desa harus sejalan dengan visi Kabupaten Lampung Selatan yang bersih, bebas korupsi, dan bebas gratifikasi,” tegasnya.
Sementara itu, Inspektur Wilayah I Inspektorat Lampung Selatan Zulfikar, dalam sambutannya menegaskan bahwa pengawasan dana desa tidak semata dilakukan melalui audit.
“Pengawasan bukan hanya audit, review, atau monitoring saja. Sosialisasi, pendampingan, dan konsultasi juga merupakan bagian dari sistem pengawasan dan pencegahan,” jelasnya.
Ia merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 yang memberikan mandat kepada pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan dan pendampingan sebagai bentuk pengawasan preventif.
“Pemahaman regulasi menjadi kunci utama dalam mencegah terjadinya pelanggaran,” pungkasnya.
Dalam kegiatan tersebut, dipaparkan beberapa materi penting antara lain:
Paparan Inspektorat terkait komitmen Lampung Selatan bebas transaksi ilegal dan korupsi (BETIK)
Materi Dinas PMD mengenai sistem akuntabilitas desa
Paparan BPPRD terkait PBB, dana bagi hasil, serta tata cara perhitungan pajak daerah. Penjelasan KPP Pratama Natar mengenai mekanisme perhitungan pajak negara.
Sosialisasi dari Bank Lampung terkait kerja sama BUMDes dan kewajiban penggunaan rekening giro resmi.
Devi Harwinarsih, Kaur Keuangan Desa Sidoharjo menuturkan forum ini banyak materi yang didapatkan dan tersedia pis pelayanan konsultasi.
“Selain materi yang disampaikan juga ada pos pelayanan konsultasi yang disediakan dan penandatanganan pakta integritas oleh seluruh Kepala Desa,” tuturnya.
Pemerintah daerah berharap, melalui sosialisasi dan konsultasi yang berkelanjutan, seluruh desa di Lampung Selatan mampu mewujudkan tata kelola yang profesional, transparan, serta berpihak pada pelayanan masyarakat. (*)






