Bangunan Mewah Diatas Sungai, LMP Lampung: Harus Gusur

Bangunan mewah milik PT. Syukri Balak dibangun di atas sungai, (foto: istimewa)

BANDAR LAMPUNG – Laskar Merah Putih (LMP) Provinsi Lampung minta gusur rumah mewah diduga milik PT. Syukri Balak di Jalan Beo, Kelurahan Tanjung Agung Raya, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung yang dibangun di atas saluran sungai.

Panglima Laskar Merah Putih Provinsi Lampung Mulyadi mengatakan, bahwa pemerintah tidak boleh tebang pilih dalam menegakkan aturan.

“Harus gusur, jangan hanya rakyat kecil saja yang digusur. Pemerintah harus adil dan bijak, penegakan hukum jangan tumpul ke atas tapi tajam ke bawah,” ungkapnya Mulyadi, Rabu (14/5/2025).

Mulyadi menambahkan, pihaknya tengah mempersiapkan aksi orasi sebagai bentuk protes dan aspirasi terhadap temuan ini.

“Kami mendesak pemerintah kota Bandar Lampung dan Provinsi Lampung untuk segera menindaklanjuti kasus ini dengan tegas dan transparan,” tegasnya.

Masih kata Mulyadi, jika kondisi ini menjadi perhatian serius, mengingat pemerintah kota Bandar Lampung tengah berupaya membenahi saluran air untuk mencegah banjir yang selama ini menjadi momok bagi warga Bandar Lampung.

Pendirian bangunan diatas aliran sungai dilarang dan melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) No. 8/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi. (Red)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 + 1 =