SPMN: UMP Lampung Tahun 2026 Jauh Dari Kebutuhan Hidup Layak Buruh

Ketua Serikat Pekerja Media Nusantara (SPMN) Eko Susanto, SH (foto: doc)

BANDAR LAMPUNG – Serikat Pekerja Media Nusantara (SPMN), yang berafiliasi ke Konfederasi KASBI, menilai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2026 sebesar Rp. Rp 3.047.734 per bulan, jauh dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi buruh.

Kenaikan sebesar 5,35 persen dari UMP tahun 2025 ini juga dinilai SPMN terkesan dipaksakan, pasalnya nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang digunakan juga tidak konsisten dengan apa yang selalu diinformasikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, serta jauh dari kondisi aktual di kehidupan sehari -hari dimana harga-harga kebutuhan hidup selalu berfluktuasi dan mengalami kenaikan harga.

Eko Susanto, Ketua SPMN, mengatakan, dasar aturan penyusunan UMP 2026 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan jauh dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang merevisi UU Cipta Kerja, mengembalikan peran Dewan Pengupahan, memperluas makna “penghidupan layak”, mewajibkan Gubernur menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) dengan pertimbangan proporsionalitas, serta mengklarifikasi penentuan upah di atas minimum.

“Jelas, putusan MK 160 itu mendasari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh sebagai dasar penghitungan, sementara UMP Lampung tahun 2026 yang ditetapkan Pemprov Lampung berdasarkan PP 49/2025 hanya berkutat pada angka statistik BPS tentang inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Inilah yang menyebabkan angka UMP Lampung tahun 2026 masih jauh dari kebutuhan hidup buruh,” ungkapnya, Rabu (24/12/2025).

Ia menambahkan, dalam kehidupan sehari-hari, buruh di Lampung selalu berhadapan dengan kebutuhan pangan yang harganya selalu fluktuatif dan mengalami kenaikan harga, biaya transportasi yang mahal, serta kebutuhan sandang dan papan yang tinggi.

“Kita mengingatkan, sesuai aturan perundang-undangan, UMP itu hanya berlaku lajang, dengan masa kerja nol sampai satu tahun, take home pay, yang dibawa pulang ke rumah dan bersih dari potongan apa pun. Untuk Nilai UMP Lampung tahun 2026 itu masih jauh untuk memenuhi kebutuhan hidup buruh, terutama untuk buruh yang berkeluarga,” tegas Eko.

Ia menegaskan bahwa UMP Lampung tahun 2026 adalah salah satu UMP terkecil se-Indonesia. Selain itu, nilai UMP Lampung tahun 2026 tersebut tidak akan mampu mengatasi difaritas upah di Kabupaten/Kota di Lampung.

Belum lagi ketika melihat lemahnya fungsi pengawasan Disnaker Provinsi dan Kabupaten/Kota, dimana masih banyak perusahaan di Lampung yang membayar gaji buruhnya di bawah UMP.

“Kami dari SPMN jelas protes dengan penetapan UMP Lampung tahun 2026 sebesar Rp. 3,04 tersebut. Kami akan konsolidasi dengan serikat- serikat buruh lainnya untuk menentukan langkah selanjutnya,” pungkasnya. (Red)