Sengketa TPU di Soponyono, Jerat Hukum Mengintai Pejabat Pekon

Gambar ilustrasi pelaporan atas sengketa lahan caolon TPU Soponyono, (foto: ilustrasi)

TANGGAMUS – Kepemimpinan adalah soal keberanian berdiri di barisan terdepan saat masalah menimpa warga, bukan mahir dalam jurus ‘Kucing- Kucingan’ saat transparansi dipertanyakan. 

Drama pengadaan tanah pemakaman umum (TPU) di Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, kini bukan lagi sebatas sengketa lahan biasa. 

Polemik ini telah bereskalasi menjadi cermin buram bobroknya akuntabilitas pimpinan pekon dalam mengelola amanah dan uang rakyat.

​Ketika warga dibebani iuran swadaya Rp500.000 per kepala keluarga, publik berhak menuntut kejelasan yang seterang -terangnya. Namun, fakta di lapangan justru menyuguhkan pemandangan yang memprihatinkan. 

Sikap menghindar Kepala Pekon Soponyono yang bahkan diiringi fenomena kosongnya kantor pekon akibat para aparat kompak bolos kerja, merupakan tindakan yang sangat mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih (Clean Governance).

Skandal ini kian memanas setelah timbul dugaan tindakan sewenang -wenang yang merugikan masyarakat. 

Sobri, warga Sri Melati yang mengklaim lahan tersebut berdasarkan surat jual beli sah dengan Ibu Sutiyem, mengaku dirugikan secara materiil akibat penebangan puluhan pohon kelapa miliknya. Penebangan tersebut disinyalir atas perintah langsung dari sang Kepala Pekon Soponyono.

​”Saya membeli tanah itu ada kebun kelapa sekitar 50 batang dan masih produktif. Saat warga melakukan penebangan saya melihatnya sendiri, itu atas perintah kepala pekon kata warga. Saya minta agar kepala pekon datang menemui saya di lokasi tapi dia tidak datang,” tegas Sobri.

​Tak tinggal diam atas tindakan main hakim sendiri tersebut, Sobri telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Laporan resmi telah dilayangkan ke Polres Tanggamus sejak Februari 2026 dengan nomor laporan: Lapdu/33/II/2026 Reskrim.

​Sebagai bukti keseriusan proses hukum, Sobri juga telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Satreskrim Polres Tanggamus dengan nomor: SP2HP/ 103/III /RES.1.10 /2026/Reskrim tertanggal 3 Maret 2026.

Mengenai tindakan penebangan puluhan pohon kelapa produktif secara sepihak di lahan yang masih berstatus sengketa, tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang atau properti milik orang lain tanpa hak, yang berancaman pidana penjara.

Tingginya beban penarikan dana swadaya sebesar Rp500.000 per rumah di tengah kesimpangsiuran status lahan, apakah murni hibah, jual beli, atau lahan bersengketa, menimbulkan keprihatinan mendalam di tengah masyarakat. 

Warga Pekon Soponyono kini secara tegas mendesak adanya keterbukaan informasi publik, transparansi aliran dana swadaya, serta penyelesaian legalitas hukum yang sah agar pengadaan fasilitas umum ini tidak merugikan keuangan masyarakat maupun melanggar hak kepemilikan pihak lain.

​Kepala Pekon Soponyono tidak bisa terus-menerus bersembunyi di balik alibi ‘kegiatan di luar’ atau melempar bola panas ke bawahan yang sama gagapnya. Sebagai pemegang wewenang tertinggi di pekon, Kepala Pekon wajib hukumnya tampil ke publik, membuka dokumen transaksi secara transparan, dan menyelesaikan sengketa kepemilikan tanah ini sampai tuntas.

​Warga Soponyono tidak membutuhkan pimpinan yang pandai menghindar saat polemik memuncak. Jika pengelolaan tanah untuk peristirahatan terakhir saja dipenuhi intrik dan ketidakjelasan, lantas bagaimana masyarakat bisa mempercayakan tata kelola anggaran pekon yang lebih besar. 

Sudah saatnya Kepala Pekon Soponyono menunjukkan nyali, integritas, dan tanggung jawab moralnya sebelum proses hukum bertindak tegas dan kepercayaan publik benar-benar sirna. (*)