TANGGAMUS – Proyek revitalisasi bangunan sekolah di SDN 1 Dadirejo, Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus terus menjadi sorotan. Pasalnya, dari menutupi rincian anggaran, status tanah masih sengketa, hingga salah satu pekerjanya merupakan suami Kepala Sekolah.
Menurut sumber media ini, keterlibatan keluarga dekat Kepala Sekolah (Kepsek) yang notabennya sebagai ketua P2SP dalam proyek pembangunan menjadi salah satu titik krusial bisa menjadikan praktik yang tidak sehat.
“Itu yang jadi tukang pekerja salah satunya suami dari Kepala Sekolah,” ungkap sumber media ini, Minggu (18/1/2026).
Sumber juga mengungkapkan, jika Kepsek Rohmawati merupakan anggota Muhammadiyah, seharusnya mengetahui jika lahan yang berdiri bangunan sekolah tersebut hingga kini masih dalam sengketa.
“Kepala Sekolah itu warga Muhammadiyah bang, dia itu pasti tahu kalau tanahnya itu masih sengketa,” jelasnya.
Sementara itu, Organisasi Muhammadiyah Kabupaten Tanggamus mengklaim, lahan tersebut sebagai aset wakaf dengan bukti legalitas resmi yang telah diverifikasi.
Ketua Majelis Wakaf dan Pemberdayaan Tanah Wakaf Muhammadiyah Kabupaten Tanggamus, Parsono menjelaskan bahwa pihaknya memiliki akta ikrar wakaf tersebut.
“BPN telah menyatakan, bahwa akta ikrar wakaf tersebut jelas milik Muhammadiyah. Hanya saja proses penerbitan sertifikat masih berjalan dan memerlukan waktu saja. Sehingga kami belum mengklaim secara resmi sebelum dokumen tersebut keluar,” jelas Parsono yang juga merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Tanggamus.
Diberitakan sebelumnya, Kepsek Rohmawati menolak memberikan informasi terkait besaran anggaran revitalisasi senilai Rp638.589.000,- dari APBN Tahun Anggaran 2025, dengan dalih enggan memberikan informasi karena harus memiliki SPT resmi dari Dinas Pendidikan.
“Kami memang tidak bisa sembarangan memberikan data rincian biaya, termasuk berapa alokasi untuk ruang kelas, Ruang Usaha Sekolah (UKS), atau toilet baru yang dibangun. Menurut kami, untuk dapat menunjukkan informasi tersebut, harus ada SPT dari Dinas Pendidikan sebagai dasar resmi. Kalau tidak ada dokumen tersebut, kami khawatir kelak ada kesalahan dalam penyampaian informasi,” kata Rohmawati. (Agus)






