TANGGAMUS – Revitalisasi SMK PGRI 1 Semaka dengan dana APBN Rp1.367 .964.000 diduga tidak sepenuhnya sesuai spesifikasi teknis, Selasa (8/9/2026).
Dugaan tersebut berdasarkan hasil penelusuran media di lokasi, yang menemukan penggunaan besi kanal dan material atap yang diduga tidak sesuai spek, pekerja yang diduga tidak menggunakan perlengkapan K3 secara memadai, serta tidak terlihat gambar kerja dan dokumen spesifikasi di lokasi.
Berdasarkan papan kegiatan, pekerjaan ini merupakan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 dari Direktorat Jenderal PAUD, Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Pelaksana tercantum Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan, dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender, Juli – November 2026.
Saat media melakukan peninjauan, pekerjaan sedang berlangsung. Secara visual, besi kanal dan material atap yang digunakan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Di lokasi juga diduga tidak tersedia gambar kerja atau dokumen spesifikasi yang dapat menjadi acuan untuk memastikan kesesuaian material.
Temuan tersebut belum dapat disebut sebagai pelanggaran sebelum ada pemeriksaan teknis dan pencocokan dengan dokumen spesifikasi resmi.
Dugaan lain berkaitan dengan pengawasan. Saat media berada di lokasi, pengawas tidak terlihat. Seorang pekerja bahkan mengaku tidak mengetahui siapa pengawas pekerjaan. Pekerja yang ditemui juga mengaku berasal dari Natar, Lampung Selatan.
Fakta tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan dan pelaksanaan pekerjaan yang pada papan kegiatan tercantum dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan.
Penelusuran di lapangan juga memunculkan dugaan adanya keterlibatan pihak ketiga dalam pekerjaan yang disebut menggunakan sistem swakelola.
Dugaan ini belum dapat dipastikan. Untuk membuktikannya diperlukan pemeriksaan dokumen, kontrak atau administrasi kegiatan, serta keterangan dari pihak yang bertanggung jawab.
Saat media melakukan penelusuran, kepala sekolah dan panitia pembangunan tidak berada di lokasi. Karena itu, belum diperoleh klarifikasi mengenai dugaan ketidaksesuaian material, pengawasan, tenaga kerja, penerapan K3, dan dugaan keterlibatan pihak ketiga.
Dengan nilai bantuan Rp1,36 miliar, seluruh dugaan tersebut perlu dijawab secara terbuka. Apakah material sesuai spesifikasi. Apakah pengawasan berjalan. Apakah pekerjaan benar- benar dilaksanakan sesuai mekanisme swakelola. Pertanyaan tersebut membutuhkan bukti, bukan asumsi.
Media menegaskan bahwa seluruh temuan dalam pemberitaan ini berstatus dugaan berdasarkan penelusuran lapangan dan belum merupakan kesimpulan adanya pelanggaran atau kerugian negara. Kepastian hanya dapat diperoleh melalui pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan teknis oleh pihak yang berwenang.
Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi kepala sekolah, panitia pembangunan, pelaksana, pengawas, maupun instansi terkait. (Red)






