Terdakwa Korupsi Insentif Satpol PP Minta Pejabat Yang Terlibat Jadi Tersangka

Sidang Terdakwa Korupsi Insentif Pegawai Satpol PP Lampung Selatan, (foto: istimewa)

BANDAR LAMPUNG – Terdakwa kasus korupsi insentif pegawai Satpol PP Lampumg Selatan, Mahyuddin minta agar pejabat sebelum dirinya yang ikut terlibat untuk ditetapkan tersangka.

Heri Prasojo penasihat hukum terdakwa mengatakan, ungkapan terdakwa tersebut telah disampaikan dalam sidang beragenda pemeriksaan terdakwa.

“Dalam keterangannya terdakwa mengungkapkan agar pejabat sebelum dirinya juga ikut ditetapkan sebagai tersangka. Tentunya tidak hanya kepada jaksa, melainkan kepada majelis hakim agar dapat mempertimbangkan hal tersebut,” kata Heri, Selasa (18/3/2025).

Dia menjelaskan, terdakwa menyampaikan hal tersebut katena memiliki dasar, menurutnya perbuatan dugaan korupsi dana insentif dan dana fiktif tersebut sendiri terjadi sejak tahun 2018 hingga 2022.

“Perlu kita ketahui bahwa perbuatan dugaan korupsi ini merupakan perbuatan turun menurun sejak tahun 2018 hingga 2022. Namun justru malah hanya ada penetapan tersangka atas perbuatan tahun 2023 yaitu terdakwa Mahyuddin. Cuma itu permintaan terdakwa,” kata Heri.

Dalam perkara tersebut, terdakwa juga minta agar majelis hakim dapat berlaku adil dan kepada jaksa agar dapat mengembangkan perkara tersebut yang terjadi dari tahun 2018 sampai 2022.

“Kami minta kepada majelis hakim agar dapat mengembangkan perkara ini yang dari tahun 2018 sampai 2022. Bahkan ini juga sudah jelas telah terungkap dipersidangan berdasarkan keteranga dari saksi-saksi,” kata Heri.

Terdakwa Mahyuddin yang merupakan mantan Kepala Kabid Tibum di Satuan Polisi Pamong Praja merupakan satu dari tiga terdakwa tindak pidana korupsi dana insentif pegawai Satpol PP Lampung Selatan senilai Rp2,8 miliar.

Dalam perkara tersebut, dua terdakwa lainnya yakni bernama Agusmiar Lispawandi selaku mantan Kasubbag Keuangan Satpol PP Lampung Selatan, dan istrinya, Intan Melicadona selaku staf honorer di Dinas Satpol PP. (*)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 8 = 2