BANDAR LAMPUNG – Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjung Karang, Samsumar Hidyat menjatuhkan vonis kepada Oktanapian (39) seorang kurir narkotika jenis sabu sebanyak sembilan kilogram dengan hukuman mati, Kamis (31/7/2025).
Majelis hakim menyatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sebelum menjatuhkan hukuman mati, majlis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni terdakwa tidak mengindah kan larangan pemerintah tentang narkotika dan tidak ada hal yang meringan kan terdakwa.
Terdakwa yang merupakan warga Jawa Barat tersebut, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum, terdakwa selama ini menjadi kurir dan perantara dalam peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Provinsi Lampung.
Dalam dakwaan Jaksa Venny Prihandini, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan mengedarkan narkotika sebanyak sembilan kilogram sabu. Tindakan itu dilakukan berulang kali di Lampung, sehingga Jaksa menilai hukuman mati layak dijatuhkan.
Sebelumnya, penangkapan terdakwa dilakukan oleh Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada 18 Desember 2024, sekitar pukul 16.35 WIB. Saat itu, terdakwa hendak mengantarkan 300 gram sabu di Jalan PB Marga, Sukadana Ham, Tanjung Karang, Kota Bandar Lampung.
Dari penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan tiga plastik klip kecil berisi sabu yang disimpan didalam bagasi motor terdakwa. Penyidik kemudian melakukan pengembangan dan menemukan gudang sabu di Apartemen The Bay, Jalan Yos Sudarso, Bumi Waras, Bandar Lampung.
Di apartemen tersebut, petugas menyita delapan kantong besar plastik teh Cina bertuliskan Guanyinwang berisi kristal bening diduga sabu, sembilan klip kecil berisi sabu seberat 100 gram lebih per bungkus, serta satu unit timbangan digital. (*)