PPRL Aksi Massa Soal UU Perlindungan Ketenagakerjaan

Aksi massa PPRL di depan gedung DPRD Provinsi Lampung, (foto: istimewa)

BANDAR LAMPUNG – Pasca di sahkannya Undang – Undang Perlindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober oleh DPR, Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) menggelar aksi massa di depan Kantor DPRD Provinsi Lampung, Rabu (7/10/2026).

Untuk diketahui, jika pengesahan Undang -Undang ini adalah amanat Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 168/PUU- XXI/2023 yang memerintahkan pembentukan Undang- Undang Ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja dalam jangka waktu paling lama dua tahun (31 Oktober 2026).

Undang- Undang ini memuat 23 bab dan 313 pasal, dan Undang- Undang ini juga mengatur hubungan kerja, tenaga kerja asing, hingga pengupahan.

Kordinator Aksi Rifky Indrawan mengatakan, jika DPR dan Pemerintah menyatakan bahwa Undang- Undang Pelindungan Ketenagakerjaan disusun untuk memperkuat hak pekerja sekaligus menjaga keseimbangan dengan
kepentingan dunia usaha.

“Namun hingga saat ini naskah Undang – Undang yang disahkan tersebut belum dapat dibaca kaum buruh, sehingga pernyataan DPR dan Pemerintah dapat dinilai sebagai klaim yang harus dibuktikan dengan naskah Undang- Undang,” ungkap Rifky.

Lanjut Rifky, bagi PPRL hukum ketenagakerjaan tidak boleh dibangun semata – mata atas logika fleksibilitas, efisiensi, produktivitas dan kemudahan investasi serta Bisnis to Bisnis. Pertumbuhan ekonomi tidak boleh dibayar dengan kemiskinan buruh.

“Investasi tidak boleh dibangun dengan ketidakpastian kerja, efisiensi tidak boleh berarti PHK, produktivitas tidak boleh berarti upah murah, dan fleksibilitas perusahaan tidak boleh berarti ketidakpastian masa depan pekerja. Negara harus berpihak kepada keadilan dalam hubungan kerja, itulah mandat konstitusi,” kata Rifky.

Dalam aksinya, PPRL menuntut agar pemerintah memberikan salinan naskah Undang- Undang Perlindungan Ketenagakerjaan kepada kaum buruh.

Kemudian, pelibatan partisipasi serikat buruh dalam penyusunan aturan turunan Undang- Undang Perlindungan Ketenagakerjaan.

Serta meminta pemerintah tidak terburu -buru dalam menetapkan upah 2027 dan kebijakan ketenagakerjaan lainnya.

Selain itu, dengan tegas PPRL kecewa dengan tidak transparannya DPR dan Pemerintah atas naskah Undang- Undang Perlindungan Ketenagakerjaan walaupun Undang- Undang tersebut telah disahkan. (*)