Polres Tulang Bawang Tangkap Pengedar Sabu

SN (22) tersangka pengedar Narkoba jenis sabu, (foto: istimewa)

TULANG BAWANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba dalam kegiatan pemberantasan narkoba “Gasak Narkoba”.

Pelaku yang ditangkap oleh petugas yakni seorang pemuda berinisial SN (22) pengangguran, warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Petugas menyita barang bukti berupa plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram, 9 bungkus plastik klip kosong bekas pakai, plastik klip kosong ukuran besar.

Kemudian Plastik klip ukuran besar yang berisi 18 plastik klip kosong ukuran kecil, pipet yang ujungnya runcing (Sekop), timbangan digital dan handphone merek Oppo warna ungu.

Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi mengatakan, pada hari Jum’at (24/01) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas menangkap seorang pemuda yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

“Pemuda tersebut ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Kampung Tunggal Warga,” kata Kasat.

Menurut Kasat, jika pengedar narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh personel, informasi yang didapat bahwa ada seorang pemuda menjual narkoba.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang- undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidananya penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar,” jelas Kasat. (*)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 89 = 95