Kejati Lampung Kembali Terima Titipan Uang Kerugian Negara Dari Kontraktor

Penyerahan uang titipan oleh kuasa hukum tersangka ke penyidik Kejati Lampung. (foto: istimewa)

BANDAR LAMPUNG – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menerima penyerahan uang titipan sebesar Rp. 375.356.769,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah) dari tersangka AW Bin Y selaku Direktur PT. Citra Primadona Perkasa (Kontraktor Pelaksana). Senin (20/1/2025).

Penyerahan uang titipan tersebut melalui penasihat hukumnya Sukarmin, dimana sebelumnya pada tanggal 16 Desember 2024 yang tersangka telah menyerahkan uang titipan sebesar Rp. 390.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah), lalu pada tanggal 27 Desember 2024 sebesar Rp. 290.000.000,- (dua ratus sembilan puluh juta rupiah).

Kemudian, pada tanggal 06 Januari 2025 sebesar Rp.320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah). Sehingga total uang titipan yang sudah diserahkan sebesar Rp1.375.356.769,00 (satu miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah).

Penyerahan uang titipan tersebut merupakan pengembalian kerugian negara terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembukaan badan jalan pekon Bambang – Batu Bulan Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022.

Untuk diketahui, Penyidik sebelumnya melakukan penetapan tersangka pada (6/12/2024) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor Print-02/L.8/Fd/04/2024 tanggal 03 April 2024 terhadap perkara tersebut.

Tersangka yang di tetapkan yakni, J Bin S, selaku Penguna Anggaran (PA) kegiatan dan yang menanda tanggani kontrak, AW Bin Y selaku Direktur PT. Citra Primadona Perkasa (Kontraktor Pelaksana) dan BDS Bin K selaku Direktur CV.Garudayana Consultant (Konsultan Pengawas).

Para tersangka dijerat dengan Pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.375. 356.769, 00 (satu miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah). (*)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

85 − 77 =