Kejari Bandar Lampung Storkan Uang Kerugian Negara Kasus Engsit

Menyetorkan uang pengganti kerugian ke Kas Negara, (foto: istimewa)

BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, kembali menyetorkan pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara Korupsi Jl. Ir Sutami tahun anggaran 2018-2019, Selasa (16/9/2025).

Uang yang disetorkan oleh Kejaksaat tersebut sejumlah Rp.1.500.000.000 (satu miliyar lima ratus juta rupiah) dari terpidana Hengki Widodo alias Engsit sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor : 7/Pid.Sus- TPK/PN.Tjk /2023.

Uang pengganti kerugian negara tersebut disetorkan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus melalui Bendahara Penerima Kejari Bandar Lampung ke Kas Negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Plt Kasipidsus Kejari Bandar Lampung Angga Mahatama menjelaskan, jika uang tersebut merupakan uang pengganti kerugian negara.

“Uang tersebut sudah kami storkan ke Kas Negara. Saat ini total uang pengganti kerugian Negara yang berhasil dipulihkan sebesar Rp 13.550.000.000 (Tiga belas miliyar lima ratus lima puluh juta rupiah)” ungkap Angga. (*)

banner 325x300
banner 325x300