Hakim Pengadilan Tanjung Karang Tolak Praperadilan Dugaan Kasus Aborsi

Ketua Majelis Hakim Alfarobi. (foto: istimewa)

BANDAR LAMPUNG – Ketua Majelis Hakim Alfarobi menolak permohonan Praperadilan terkait dugaan aborsi yang di ajukan Kuasa hukum tersangka PL dalam persidangan yang di gelar di Pengadilan kelas 1 A Tanjungkarang, Selasa (18/6/2025).

“Permohonan kemarin kita tolak,” kata Alfarobi.

Menurutnya, pertimbangan dari penolakan permohonan Praperadilan tersebut adalah penyidik telah memenuhi syarat untuk menetapkan PL sebagai tersangka.

“Pertimbangan kami, penyidik sudah memiliki dua lebih alat bukti untuk syarat penetapan tersangka seperti BAP, saksi ahli, dan surat-surat lainnya. Jadi menurut pengadilan, itu sudah memenuhi syarat,” jelas Alfarobi.

Ia menambahkan, kedepan dalil yang telah disampaikan oleh pemohon, dalam hal ini tersangka PL dapat dibuktikan pada perkara pokok.

“Kedepannya dalil dari pemohon terkait usia kandungan dan bahwa tidak ada aborsi nanti dapat dibuktikan di persidangan. Karena itu sudah masuk ranah pokok materi,” katanya.

Sementara itu, PL melalui penasihat hukumnya, Ida Ayu Silviani mengatakan, pihaknya sangat menghormati keputusan hakim terkait sidang Praperadilan tersebut.

“Hanya saja dengan Praperadilan ini sudah jelas apa saja buktinya yaitu tidak ada pemesanan obat sitotek melalui akun pemohon. Kemudian hasil autopsi juga jelas terungkap penyebab kematian bukan karena minum obat tersebut,” katanya.

Sebelumnya, tersangka PL melalui penasihat hukumnya dalam perkara dugaan aborsi telah mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Para pemohon tersebut mengajukan Praperadilan atas penetapan tersangka terhadap PL oleh penyidik Polresta Bandarlm Lampung yang menurutnya tidak sesuai. (*)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 77 = 78