Dalam Satu Tahun PN Tanjungkarang Jatuhi Hukuman Mati Empat Pelaku Narkoba

Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, (foto: istimewa)

BANDAR LAMPUNG – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung, selama tahun 2024 telah menjatuhkan hukuman mati terhadap empat orang terdakwa dalam perkara narkotika.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Alfarobi mengatakan, tidak hanya hukuman mati pengadilan juga telah menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa narkotika tersebut.

“Tahun 2024 ada empat yang sudah dihukum mati, kemudian 10 seumur hidup,” ungkapnya Jum’at (14/2) kemarin.

Masih kata Alfarobi, perkara narkotika sendiri merupakan perkara yang terbanyak yang telah disidangkan oleh majelis hakim dalam pengadilan. Perkara yang telah masuk tersebut, sebanyak 494 perkara narkotika.

“Saya rasa dengan angka ini menunjukan bahwa Provinsi Lampung sedang darurat narkotika. Tidak hanya Lampung, mungkin ada beberapa provinsi lainnya,” kata dia.

Masih dalam perkara narkotika, lanjut dia, untuk di tahun 2025 sendiri selama dua bulan terakhir telah ada sebanyak 89 perkara narkotika yang sedang ditangani oleh pengadilan.

Selain perkara narkotika, tambah dia, perkara yang merusak generasi bangsa lainnya diantaranya perkara ITE sepeeti prostitusi, judi online dan lainnya.

“Tahun berjalan ini saja sudah ada 89 perkara narkotika. Untuk ITE tahun 2024 lalu ada sembilan dan tahun ini ada empat,” kata dia lagi.

Dirinya menghimbau kepada seluruh masyarakat Lampung khususnya generasi muda agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika sekalipun itu pemakai, pengedar, dan lainnya.

Ia juga mengingatkan kepada generasi muda juga tidak menyisipkan konten atau situs jufi online melalui media sosial.

“Bahaya kalau kita terlibat dalam narkotika, maka akan rusak bangsa kita. Kemudian ingat kepada masyarakat, bahwa sekedar menyisipkan situs atau link di media sosial pun itu ada pidananya,” kata Alfarobi. (*)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 48 = 56