BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung periksa Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam penguasaan lahan oleh mafia tanah di kawasan hutan Way Kanan, Lampung. Senin (6/1/2024).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyatakan bahwa pemeriksaan ini bertujuan menggali keterangan terkait dugaan pelanggaran hukum dalam penguasaan lahan yang dimanfaatkan untuk perkebunan.
“Selain itu, yang bersangkutan dimintai keterangan terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai kepala daerah dalam proses pengambilan keputusan, khususnya mengenai perizinan yang diterbitkan selama masa kepemimpinannya,” kata Armen.
Kejati Lampung telah memeriksa delapan orang saksi yang berasal dari berbagai pihak meliputi pejabat Dinas Kehutanan, instansi penerbit perizinan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, hingga kementerian terkait.
“Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap modus operandi yang digunakan dalam penguasaan lahan di kawasan hutan, baik di Way Kanan maupun wilayah lain. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam kasus ini,” jelas Armen.
Usai menjalani pemeriksaan, Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya tidak berkomentar banyak terkait pemeriksaan tersebut.
“Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Selanjutnya, kita serahkan proses ini kepada hukum,” kata dia. (*)