Dugaan Peredaran Narkoba Dalam Penjara, Lapas Kelas II B Kota Agung Larang Jurnalis Bawa Alat Kerja

Gambar ilustrasi dugaan peredaran narkoba didalam Lapas, (foto: ilustrasi)

TANGGAMUS – Alih- alih menyambut iktikad baik media untuk melakukan check and recheck secara transparan, Lapas Kelas II B Kota Agung justru menunjukkan gelagat yang tidak baik. Alih-alih memberikan ruang klarifikasi atas skandal dugaan peredaran gelap narkoba di dalam Penjara, justru sengaja menerapkan aturan absurd yang terkesan untuk memblokade kerja dari seorang jurnalis.

​Ketegangan tersebut pecah saat team jurnalis mendatangi kantor Lapas Kelas II B Kota Agung pada Senin (2/11/2026) saat hendak meminta tanggapan resmi dari pimpinan Lapas.

Melewati pintu pemeriksaan pertama, jurnalis langsung diadang oleh Petugas yang dengan sigap memberlakukan aturan sepihak yang melarang tamu khususnya awak media membawa perangkat komunikasi ke area dalam Lapas.

​”Kalau mau masuk ke dalam, handphone harus dititipkan di sini. Ini sudah peraturan,” ketus Petugas Penjaga Pos dengan nada kaku.

​Mendapati aturan akal- akalan tersebut, team jurnalis sontak menolak tegas. Bagaimana mungkin seorang jurnalis melakukan konfirmasi investigatif, merekam data valid, atau menunjukkan dokumen temuan tanpa instrumen utama peliputan. Ponsel pintar bukan sekadar alat komunikasi biasa bagi pemburu berita, melainkan nyawa dari kerja -kerja jurnalistik di era digital.

​”Kalau kami tidak bawa handphone, lantas apa alat kerja kami? Karena HP adalah alat kerja kami sebagai jurnalis. Kalau tidak, biar pihak humas yang keluar, kita konfirmasi di luar,” tegas salah seorang jurnalis dengan nada geram dan kecewa atas perlakuan diskriminatif tersebut.

​Alih-alih menunjukkan sikap kesatria dengan menemui jurnalis di luar atau memberikan dispensasi profesional bagi pengontrol sosial, pihak humas dan pimpinan Lapas Kota Agung memilih bersembunyi di balik aturan internal yang kaku.

Diberitakan sebelumnya, salah seorang mantan narapidana telah membocorkan adanya peredaran narkoba dan mengonsumsinya dengan bebas di dalam Lapas.

“Bagi yang suka, apalagi punya uang di dalam, bisa saja orang itu mengonsumsinya setiap hari di situ,” kata narasumber yang enggan diungkap namanya, Jum’at (30/10).

Lebih parah lagi, praktik lancung ini mustahil berjalan mulus tanpa “Mata dan Telinga” dari oknum internal. Ketika disinggung soal keterlibatan pengelola Lapas, narasumber tersebut meyakini bahwa mustahil aktivitas ilegal sebesar itu luput dari pengawasan.

“Kemungkinan tahu lah Bang, soalnya itu sudah mayoritas, paling anak -anak buahnya yang kerja. Dan juga, kalau ada tamu, setiap kamar itu pasti sum- suman (iuran). Lebih lagi kalau ada masalah, mereka nggak mungkin mau keluar duit pribadi,” timpalnya.

Tudingan ini bukan sekadar mencari sensasi, mantan Napi ini datang membawa bukti visual otentik rekaman video yang merekam secara gamblang, aktivitas warga binaan saat asyik menenggak atau mengonsumsi barang terlarang di dalam area sel hunian.

Sementara, sikap alergi konfirmasi oleh Lapas Kelas IIB Kota Agung, publik dan insan pers mendesak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Lampung untuk tidak tinggal diam.

​Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung dituntut segera menurunkan tim investigasi independen guna menggelar inspeksi serta evaluasi total terhadap jajaran pimpinan dan petugas Lapas Kelas II B Kota Agung.

​Redaksi akan terus mengawal skandal busuk ini hingga tuntas. Menghindar, memblokir akses, atau bersembunyi di balik aturan internal tidak akan pernah mampu menghapus bukti visual dan kesaksian telanjang yang kini sudah berada di tangan publik. (Agus)