Alih- alih menjadi tempat peristirahatan terakhir yang tenang, pengadaan lahan pemakaman ini malah memicu polemik tajam akibat simpang siur status kepemilikan tanah hingga penggalangan dana swadaya warga yang dinilai tidak transparan.
Sengkarut ini mengemuka saat Sobri, warga Sri Melati, Kecamatan Wonosobo, secara tegas mengklaim bahwa lahan yang hendak dijadikan TPU tersebut adalah miliknya. Sobri mengaku telah membeli kebun itu dari Sutiyem, warga Soponyono yang secara fisik telah menggarap tanah tersebut selama puluhan tahun.
Namun, proses jual beli itu tersandung restu birokrasi pekon. Kepala Pekon Soponyono enggan menandatangani surat jual beli dengan alasan tanah tersebut telah bersertifikat atas nama orang lain.
”Saya sudah menanyakan kepada warga yang berbatasan langsung, dan mereka mengesahkan bahwa tanah itu milik Ibu Sutiyem. Namun saat saya minta tanda tangan, Kepala Pekon menolak dengan dalih ada sertifikat bukan atas nama Ibu Sutiyem,” ujar Sobri, Sabtu (22/8/2026).
Pernyataan Sobri diperkuat oleh pengakuan tokoh masyarakat setempat yang mengamini bahwa Sutiyem memang telah memelihara dan mengelola lahan tersebut selama puluhan tahun.
Kejanggalan tidak berhenti pada status kepemilikan, proses pengambilan keputusan di tingkat pekon pun menuai kritik tajam dari warga. Musyawarah di Balai Pekon Soponyono dinilai cacat prosedur karena minim partisipasi publik, sementara panitia pengadaan lahan justru disinyalir sudah dibentuk sepihak sebelum forum digelar.
Warga dibebani pitarik swadaya sebesar Rp500.000 per rumah. Padahal, dalam musyawarah di masjid pekon, nominal harga tanah disebut mencapai Rp350 juta, namun tanpa kejelasan mengenai batas koordinat dan luas fisik lokasi yang pasti.
”Musyawarah tidak dihadiri mayoritas warga. Padahal ini menyangkut uang rakyat. Panitia main bentuk saja tanpa persetujuan warga,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Di sisi lain, narasi yang beredar di tingkat pengurus pekon justru saling bertolak belakang dan terkesan janggal:
Versi Ketua Panitia:
Saat dikonfirmasi pada Jum’at (28/8/2026), Ketua Panitia Pengadaan mengklaim bahwa lahan tersebut bukan dibeli, melainkan hibah dari Nardi, Kepala Pekon Way Liwok, kepada Pekon Soponyono. Adapun dana swadaya Rp500.000 per rumah dipatok untuk biaya pembersihan lahan, pemancangan pondasi, pengurukan, hingga operasional alat berat.
Versi Sekretaris Desa (Sekdes):
Sekdes Soponyono justru menegaskan bahwa tanah tersebut murni hasil transaksi jual beli lengkap dengan dokumen sertifikat. Namun, saat didesak mengenai rincian harga beli dan dimensi luas tanah, sang Sekdes memilih mengaku lupa.
“Kalau harganya lupa saya, ukurannya juga tidak ingat. Tapi kalau lihat laptop saya tahu,” kilihnya.
Tingginya penarikan dana swadaya di tengah kesimpangsiuran status lahan, apakah hibah atau jual beli, menimbulkan keprihatinan mendalam di tengah masyarakat. Warga mendesak keterbukaan informasi publik dan penyelesaian legalitas hukum yang sah agar pengadaan fasilitas umum ini tidak merugikan keuangan masyarakat maupun hak kepemilikan pihak lain.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih terus berupaya melakukan konfirmasi dan menggali klarifikasi dari Kepala Pekon Soponyono serta pihak- pihak terkait lainnya demi menyajikan informasi secara utuh dan berimbang. (*)






