Tolak PP 49/2025, Konfederasi KASBI: Tidak Cerminkan Kebutuhan Hidup Layak Buruh

Ketua Konfederasi KASBI, Sunarno (foto: istimewa)

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan sebagai pengganti PP 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Namun secara subtansi, PP 49/2025 dinilai kalangan serikat buruh masih kental dengan Omnibus Law Cipta Kerja cluster ketenagakerjaa yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.

Sunarno, Ketua Konfederasi KASBI, dalam rilisnya (21/12/2025), menjelaskan, secara umum kebijakan PP Pengupahan ini ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, namun penetapannya di delegasikan pada Gubernur, yaitu upah minimum terdiri atas UMP, UMK dengan syarat tertentu, UMSP, dan UMSK dengan syarat tertentu.

“Penyusunan PP 49/2025 ini minim partispasi publik, terutama serikat-serikat buruh. Dibuat dalam waktu yang mepet. Proses pelibatan pemerintah daerah maupun dewan pengupahan daerah dalam penyusunan PP pengupahan tersebut patut dipertanyakan karena proses pembuatanya terkesan sangat tertutup,” ungkap Sunarno

“Parahnya, PP tersebut ditetapkan 17/12/2025, sementara naskah PP baru diterima publik 18/12/2025, sedangkan batas waktu penetapan Kenaikan UMP maupun UMK adalah 24/122025”, tambahnya.

Ketua Konfederasi KASBI itu juga menjelaskan, penentuan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagai dasar perhitungan kenaikan upah minimum menggunakan angka di tingkat daerah yang diambil dari BPS. Sementara, nilai indeks tertentu (a) telah ditetapkan dalam PP 49/2025 sebesar 0,50 sampai 0,90.

“Ada inkonsistensi logika, dimana Kemnaker mengesampingkan hak konstitusional warga negaranya atas pekerjaan dan hidup layak yang diterjemahkan selanjutnya pada pertimbangan putusan MK 168”, ujar Sunarno.

Ia menilai, pendelegasi kewenangan yang terbatas ke daerah dalam penetapan kenaikan nilai upah minimum menunjukan ketidak seriusan Pemerintah untuk mengatasi disparitas upah buruh antar daerah.

“Penetapan Upah Minumum diserahkan pada Gubernur (Depeprov), namun dalam
kenyataannya rumus penghitungan dalam PP 49/2025 digunakan untuk membatasi kewenangan dewan pengupahan untuk memenuhi standar kebutuhan hidup layak (KHL) bagi buruh.

“Meskipun rentang indeks tertentu (alfa) dirubah menjadi 0,5 – 0,9, namun penetapan upah minimum tidak menggunakan dasar KHL terbaru, sehingga UMK di daerah- daerah yang UMK nya relatif kecil tidak akan bisa mengejar nilai UMK buruh di Kota-Kota besar”, terang Sunarno.

Ia menjelaskan, seharusnya untuk mengejar disparitas upah buruh antar daerah dapat menggunakan formulasi sederhana berdasarkan nilai UMK di masing- masing daerah.

Untuk upah buruh diatas 5 juta kenaikan UMK nya minimal 10%, untuk upah buruh diatas 4 juta tapi di bawah 5 juta kenaikan UMK nya minimal 20 %, dan untuk upah buruh diatas 3 juta tapi dibawah 4 juta kenaikanya UMK nya minimal 30%, sedangkan untuk upah buruh diatas 2 juta tetapi dibawah 3 juta maka kenaikan UMK nya minimal 40 %.

“Dengan formulasi seperti itu, harapan untuk memperkecil disparitas upah buruh di Indonesia dapat dipenuhi”, ujar Sunarno.

Ia menambahkan,kedudukan KHL sebenarnya telah diperkuat putusan MK yang menegaskan bahwa KHL wajib dijadikan acuan dalam penetapan upah dan MK menilai bahwa kebijakan pengupahan yang mengabaikan KHL bertentangan
dengan hak konstitusional warga negara Indonesia.

“Untuk itu, Konfederasi KASBI menolak PP 49/2025 tentang Pengupahan diberlakukan dan mendesak segera dibentuknya sistem pengupahan yang adil, bermartabat dan mensejahterakan kaum buruh Indonesia dengan melibatkan unsur serikat buruh”, tegas Sunarno.

“KASBI juga mendesak pemerintah untuk menggunakan dasar KHL hasil survey terkini Dewan Pengupahan, dan Penetapan kenaikan upah minimum wajib 100% KHL ditambah pertumbuhan ekonomi. Serta menolak penetapan upah padat karya atau sektor apapun yang nilainya dibawah ketentuan upah minimum.” tambahnya.

Konfederasi KASBI juga mendesak pemerintah pusat dan daerah agar mengoptimalkan kenaikan upah melebihi angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi untuk memperkecil kesenjangan upah buruh antar daerah.

“Konfederasi KASBI menyerukan kepada seluruh serikat buruh yang ada di Indonesia untuk melakukan Aksi Daerah pada agenda sidang-sidang dewan pengupahan untuk penetapan kenaikan upah 2026 agar nilai kenaikan upah minimum 2026 sesuai dengan KHL”, pungkasnya. (*)