BANDAR LAMPUNG – Warga Kelurahan Gunung Sari, Enggal, Bandar Lampung yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Gunungsari Bersatu (FKMGB) sepakat untuk melawan pihak- pihak yang mengklaim tanah di Kelurahan tersebut berdasarkan Grondkaart Nomor 10 tahun 1913.
Hal tersebut diikrarkan bersama oleh ratusan warga yang hadir dalam rapat FKMGB di Kantor Kelurahan Gunung Sari, Sabtu (30/8) kemarin.
Perhendra, Ketua FKMGB mengatakan ada upaya- upaya merelokasi warga Gunung Sari ke tempat lain atas dasar klaim sepihak tanah berdasarkan Grondkaart yang nantinya akan dibuat kawasan ekonomis.
“Klaim grondkaart itu tidak berdasarkan sama sekali. Tahun 2007 lalu kita sudah dapat rekomendasi dari Walikota Bandar Lampung, Ketua DPRD Bandar Lampung, Kepala BPN Bandar Lampung dan Kepala BPN Provinsi Lampung, untuk meminta pelepasan dan sertifikasi tanah Gunung Sari kepada Menteri Keuangan,” jelas Perhendra.
“Kalau Grondkaart Nomor 10 tahun 1913 itu sah, tidak akan mungkin keluar rekomendasi. dan selama Menteri Keuangan belum menjawab permohonan pelepasan tanah Gunung Sari, maka tanah ini status quo dan tetap dalam penguasaan warga,” tambahnya.
Perhendra juga menjelaskan, rekomendasi untuk permohonan pelepasan tanah Gunung Sari itu didapat dengan unjuk rasa, lobby dan prosedur hukum yang berlaku.
“Kalau masalah grondkaart naik lagi, tegas, kami akan turun ke jalan seperti 2007. Kami sudah ikuti semua prosedur legal untuk minta pelepasan tanah Gunung Sari untuk warga. Jadi, kami tinggal di Gunung Sari itu tidak ilegal,” ucapnya.
Jono, tokoh masyarakat Gunung Sari, mengatakan, ada pihak-pihak yang mengklaim Kantor Kelurahan Gunung Sari masuk dalam Grondkaart Nomor 10 tahun 1913. Menurutnya, klaim tersebut tidak berdasar karena Kantor Kelurahan Gunung Sari dibangun secara gotongroyong pada tahun 1973/1974.
“Aneh jika Kantor Kelurahan Gunung Sari ini diminta uang sewa oleh pihak yang katanya memegang grondkaart. Sampai -sampai tanah Masjid Taqwa yang wakaf juga diakui masuk grondkart,” katanya.
Senada, Heru Kurnia Sekretaris FKMGB mengatakan, klaim sepihak tanah Gunung Sari adalah hal yang aneh. Pasalnya, kawasan Pasar Tengah dan Gereja yang masuk wilayah Kelurahan Gunung Sari sudah menjadi hak milik, ada sertipikat dan tidak diklaim grondkaart.
“Aneh, kalau yang di sana bisa dapat sertipikat, kenapa kami tidak bisa. Kelurahannya kan sama,” ujar Heru.
Dalam pertemuan FKMGB tersebut, warga Gunung Sari menyatakan akan melawan klaim sepihak berdasarkan Grondkaart nomor 10 tahun 1913 dan melawan upaya-upaya menggusur rumah warga.
“Lawan klaim grondkaart, lawan penggusuran”, teriak warga Gunung Sari yang hadir dalam pertemuan FKMGB.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut sejumlah tokoh agama, Lurah Gunung Sari, Babinsa dan Babinkamtibmas Gunung Sari. (Red)