PESAWARAN – Pemerintah Desa (Pemdes) Munca, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, diduga tidak menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025, khususnya pada kegiatan program ketahanan pangan desa.
Berdasarkan keterangan salah satu narasumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, pelaksanaan kegiatan ketahanan pangan di Desa Munca justru dikelola langsung oleh kepala desa bersama perangkat desa, bukan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Ya, kegiatan ketahanan pangan Desa Munca itu dikelola oleh Kades dan perangkatnya. Saat ini sedang melaksanakan pembuatan kolam. Sepengetahuan saya, ketahanan pangan desa itu yang kelola BUMDes, dananya juga sepenuhnya di rekening BUMDes,” ungkapnya.
Informasi tersebut menyebutkan bahwa kegiatan yang tengah berjalan berupa pembuatan kolam sebagai bagian dari program ketahanan pangan desa. Namun, mekanisme pengelolaan dan penyaluran dana diduga tidak melalui rekening dan struktur kelembagaan BUMDes.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa, termasuk dalam pengelolaan potensi dan aset desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Namun dalam implementasinya, pembentukan dan pengelolaan unit usaha desa dilakukan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai entitas berbadan hukum. Ketentuan tersebut dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, yang menyatakan bahwa BUMDes merupakan badan hukum yang dibentuk oleh desa untuk mengelola usaha, memanfaatkan aset, serta mengembangkan investasi dan produktivitas demi kesejahteraan masyarakat desa.
Selain itu, dalam Pasal 7 ayat (6) Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, ditegaskan bahwa program ketahanan pangan menjadi salah satu prioritas penggunaan Dana Desa dan pelaksanaannya dapat dilakukan melalui BUMDes atau lembaga ekonomi desa lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila benar dana ketahanan pangan tidak disalurkan dan dikelola melalui mekanisme BUMDes sebagaimana mestinya, maka hal tersebut berpotensi menyalahi tata kelola keuangan desa serta prinsip transparansi, partisipatif, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik.
Sementara itu, Damiri selaku Sekretaris Desa Munca saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp pada Kamis (26/02/2026) terkait dugaan pelanggaran tersebut belum memberikan keterangan hingga berita ini diterbitkan.
Sikap tidak memberikan respons tersebut justru menambah tanda tanya publik terhadap transparansi pengelolaan anggaran ketahanan pangan desa yang nilainya dinilai cukup signifikan dalam struktur APBDes Tahun 2025.
Situasi ini juga memunculkan pertanyaan serius terhadap peran pengawasan dari pendamping desa, pihak Kecamatan Teluk Pandan, serta Inspektorat Kabupaten Pesawaran dalam melakukan pembinaan dan pengawasan realisasi Dana Desa.
Sebagaimana diketahui, pengawasan pengelolaan keuangan desa dilakukan secara berjenjang, mulai dari pendamping profesional, camat sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah, hingga inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Apabila dugaan ini terbukti benar melalui proses audit dan klarifikasi resmi, maka persoalan tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran pengelolaan keuangan negara/desa yang dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat berharap adanya klarifikasi resmi dari Kepala Desa Munca serta langkah tegas dari pihak terkait guna memastikan bahwa pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 benar-benar berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) demi kepentingan masyarakat Desa Munca. (Red)






