Sekdes Cipadang Enggan Berkomentar, Dugaan Ketidakwajaran Realisasi APBDes Makin Jadi Sorotan

PESAWARAN – Dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Cipadang, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, kembali menjadi sorotan publik setelah hasil investigasi menemukan sejumlah kejanggalan pada realisasi anggaran tahun 2022 hingga 2025.

Saat dikonfirmasi pada Senin (9/3/2026), Sekretaris Desa Cipadang, Suwanto, yang juga  sebagai Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam pengelolaan Dana Desa, memilih tidak memberikan tanggapan terkait temuan tersebut.

Mohon maaf bang, terkait hal ini langsung saja ke Pak Kades. Takut salah memberikan tanggapan,” ujarnya singkat.

Berdasarkan penelusuran dokumen anggaran serta hasil analisis perbandingan harga satuan, volume pekerjaan, dan pantauan lapangan oleh tim media, ditemukan sejumlah kegiatan yang dinilai belum sepenuhnya selaras antara nilai anggaran dalam dokumen keuangan dengan kondisi realisasi di lapangan.

Pada Tahun Anggaran 2022, tercatat beberapa kegiatan dengan nilai cukup besar, di antaranya program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bayi dan balita sebesar Rp41.240.000, penyiapan ruang isolasi Covid-19 Rp25.826.800, sekretariat Satgas Covid-19 Rp.21.600.000, serta pengadaan lampu penerangan kandang kambing senilai Rp.35.000.000.

Pada Tahun Anggaran 2023, kembali dianggarkan kegiatan di sektor peternakan berupa pengadaan tiang lampu kandang ternak sebesar Rp.40.000.000 serta pembangunan rumah tunggu kandang ternak senilai Rp.27.600.000.

Kemudian pada Tahun Anggaran 2024, alokasi anggaran sektor peternakan meningkat melalui program peningkatan produksi peternakan yang mencakup pengadaan alat produksi, pembangunan kandang, hingga pengadaan tiang dan lampu tenaga surya dengan total nilai Rp.120.000.000. Selain itu juga terdapat anggaran PMT bayi/balita stunting Rp.14.352.000 serta makanan pendamping ASI (MP-ASI) sebesar Rp.27.000.000.

Salah satu kegiatan yang menjadi perhatian adalah pengadaan lampu kandang ternak yang dalam tiga tahun berturut-turut tercatat menghabiskan anggaran sekitar Rp195.000.000. Nilai tersebut dinilai tidak sebanding dengan kebutuhan riil maupun harga barang di pasaran.

Selain itu, pembangunan kandang ternak tercatat menelan anggaran Rp.62.696.000, sementara pembangunan rumah tunggu kandang ternak dengan anggaran sekitar Rp.27.000.000 juga menjadi perhatian karena kondisi fisik bangunan di lapangan dinilai tidak sebanding dengan nilai anggaran yang tercantum dalam dokumen keuangan desa.

Sementara pada Tahun Anggaran 2025, Dana Desa Cipadang yang tersalurkan tercatat sebesar Rp.923.811.400. Berdasarkan kebijakan pemerintah pusat, minimal 20 persen Dana Desa harus dialokasikan untuk program ketahanan pangan desa, sehingga seharusnya sekitar Rp.191.762.280 digunakan untuk program tersebut disalurkan ke BUMDesa.

Namun dari hasil penelusuran terhadap pelaksanaan program tersebut, diduga terdapat perbedaan antara besaran anggaran dengan jumlah maupun kondisi kegiatan yang terealisasi di lapangan.

Dalam praktik pengelolaan anggaran publik, perbedaan mencolok antara nilai anggaran dengan realisasi kegiatan seringkali menjadi indikator awal dugaan markup anggaran, yakni tindakan menaikkan nilai harga barang atau pekerjaan dalam dokumen anggaran yang tidak sesuai dengan harga riil.

Secara hukum, apabila terbukti terdapat perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tim media sebelumnya juga telah mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada Pemerintah Desa Cipadang pada 27 Februari 2026 dan diterima oleh salah satu perangkat desa bernama Joko pada 4 Maret 2026.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Sugianto selaku Kepala Desa Cipadang ataupun pihak terkait belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi terkait sejumlah kegiatan serta realisasi anggaran yang menjadi sorotan tersebut.(*)