JAKARTA – DPR RI akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang- undang tentang Perubahan atas Undang- undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi Undang- undang dalam Rapat Paripurna di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta (20/3/2025).
Ketua Panja RUU TNI Utut Adianto menyampaikan, laporan pembahasan RUU TNI terkait beberapa poin krusial kedudukan TNI, usia pensiun, hingga keterlibatan TNI aktif di kementerian atau lembaga. Ia memastikan tak adanya dwifungsi TNI dalam pembahasan revisi UU ini.
Selanjutnya, Ketua DPR RI Puan Maharani, menyeru kepada anggota Dewan yang hadir apakah RUU tersebut disepakati menjadi Undang -undang dan mayoritasnya menjawab setuju.
“Kami menanyakan kepada seluruh anggota apakah Rancangan Undang- undang tentang Perubahan atas Undang- undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang- undang?” tanya Puan Maharani.
“Setuju,” jawab anggota DPRRI hadir dalam rapat paripurna.
Hadir dalam rapat Paripurna tersebut Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wamenkeu Thomas Djiwandono, hingga Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. (Red)