Program Ketahanan Pangan Desa Munca Dipertanyakan, Inspektorat Pesawaran Lakukan Monev

PESAWARAN – Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 di Desa Munca, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, menuai sorotan publik. Pasalnya, program ketahanan pangan desa yang seharusnya dikelola melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diduga justru dilaksanakan langsung oleh kepala desa bersama perangkat desa.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kegiatan yang tengah berjalan berupa pembuatan kolam sebagai bagian dari program ketahanan pangan desa. Namun pelaksanaan kegiatan tersebut diduga tidak melalui mekanisme kelembagaan BUMDes sebagaimana yang diatur dalam regulasi.

Salah satu narasumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut saat ini sedang berlangsung dan dikelola langsung oleh pemerintah desa.

“Ya, kegiatan ketahanan pangan Desa Munca itu dikelola oleh kepala desa dan perangkatnya. Saat ini sedang membuat kolam. Sepengetahuan saya, program ketahanan pangan desa itu seharusnya dikelola oleh BUMDes, dan dananya juga berada di rekening BUMDes,” ungkap sumber tersebut.

Jika informasi tersebut benar, maka mekanisme pengelolaan program tersebut dinilai berpotensi menyimpang dari sistem tata kelola yang telah ditetapkan pemerintah, khususnya terkait penyaluran dana melalui lembaga ekonomi desa.

Menanggapi hal tersebut, “Asoka”, selaku Inspektur Pembantu (Irban) Investigasi Inspektorat Kabupaten Pesawaran, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan proses monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pengelolaan kegiatan di Desa Munca.

“Terkait Desa Munca kebetulan saya yang menangani. Saat ini masih dalam proses monitoring dan evaluasi. Untuk anggaran ketahanan pangan itu berasal dari penyertaan modal. Nanti kita lihat hasil monev, jika dana tersebut belum disalurkan maka harus disalurkan ke rekening BUMDes dan BUMDes wajib melaporkan kegiatan tersebut dalam Musyawarah Desa (Musdes),” jelasnya. Senin (09/03/2026)

Ia juga menegaskan bahwa dalam struktur kelembagaan BUMDes, kepala desa tidak memiliki kewenangan sebagai pengelola langsung usaha desa.

“Kepala desa posisinya sebagai penasihat. Tugasnya memberikan saran, masukan, mengawasi kinerja, serta meminta laporan pengelolaan usaha. Bukan kepala desa yang mengelola. Yang mengelola adalah direktur dan pengurus BUMDes yang diangkat melalui Musdes,” tegas Asoka.

Secara regulasi, kewenangan desa dalam mengelola potensi ekonomi masyarakat memang diakui negara. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan kewenangan kepada desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa.

Namun demikian, pengelolaan usaha desa harus dilaksanakan melalui lembaga resmi desa, yakni BUMDes. Ketentuan tersebut dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, yang menyatakan bahwa BUMDes merupakan badan hukum yang dibentuk oleh desa untuk mengelola usaha, memanfaatkan aset desa, serta mengembangkan investasi guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Selain itu, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, khususnya Pasal 7 ayat (6), menegaskan bahwa program ketahanan pangan merupakan salah satu prioritas penggunaan Dana Desa yang pelaksanaannya dapat dilakukan melalui BUMDes atau lembaga ekonomi desa lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Sekretaris Desa Munca, Damiri, yang dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp pada Kamis (26/02/2026) terkait dugaan tersebut hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan resmi.

Minimnya respons dari pihak pemerintah desa tersebut semakin memicu pertanyaan publik terkait transparansi pengelolaan anggaran program ketahanan pangan desa yang nilainya dinilai cukup signifikan dalam struktur APBDes Tahun Anggaran 2025.

Sejumlah pihak berharap Inspektorat Kabupaten Pesawaran dapat mengungkap secara terang hasil monitoring dan evaluasi yang sedang berjalan. Jika ditemukan adanya pelanggaran mekanisme atau penyimpangan pengelolaan anggaran, aparat pengawas diminta mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)