Oyos : Teror Kepala Babi Ke Redaksi Tempo Itu Cara Lama Orde Baru Untuk Membungkam

Oyos Saroso HN, Jurnalis Senior asal Lampung, (foto: istimewa)

JAKARTA – Pengiriman paket kepala babi oleh orang tak dikenal ke kantor Redaksi Tempo dinilai banyak pihak sebagai bentuk teror kepada kebebasan pers.

Redaksi Tempo menilai paket berisi kepala babi yang ditujukan untuk Cica (panggilan akrab Francisca Christy Rosana), host Bocor Alus Politik (BAP) tersebut merupakan ancaman terhadap karya -karya jurnalistik mereka.

Oyos Saroso HN tokoh pers Lampung mengatakan, teror dengan cara mengirim kepala babi ke kantor redaksi Tempo itu merupakan cara lama era Orde Baru. Teror tersebut adalah cara untuk membungkam atau setidaknya membuat pihak lain jera dan berhitung kembali.

“Teror itu tidak bisa ditafsirkan sebagai hanya tertuju pada wartawan Tempo (Cica), tetapi kepada Tempo sebagai pers, itu juga berarti teror dan ancaman terhadap pers Indonesia,” kata Oyos saat dihubungi melalui pesan whatsapp Jum’at (21/3) kemarin.

Menurutnya, Tempo adalah satu dari sangat sedikit media pers yang bersikap kritis terhadap Pemerintah. Tempo selama ini telah berperan sebagai kanal suara rakyat dan gerakan masyarakat sipil di Indonesia.

“Teror terhadap Tempo menurut saya juga upaya untuk membungkam gerakan masyarakat yang selama ini bersuara kritis terhadap pemerintah atau komprador lokal yang gerah terhadap kritik, sebab itu teror itu harus dilawan,”  tegas Oyos.

“Bukan hanya oleh Tempo tetapi oleh rakyat dan masyarakat sipil,” tutupnya.

Diketahui, Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dan Pimpinan Redaksi Tempo telah melaporkan kasus pengiriman paket berisi kepala babi ini ke Bareskrim Polri pada (21/3) lalu.

Dikutip dari tempo.co, Kotak berisi kepala babi tersebut ditujukan kepada “Cica”. Di Tempo, Cica adalah nama panggilan Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.

“Kami mencurigai ini sebagai upaya teror dan melakukan langkah- langkah yang menghambat kerja jurnalistik,” kata Pimpinan Redaksi Tempo Setri Yasra (masih dikutip dari tempo.co).

Setri menegaskan kinerja wartawan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur perlindungan pers dan wartawan di Indonesia.

Paket berisi kepala babi tersebut diterima satuan pengamanan Tempo pada Rabu (19/3) sekitar pukul 16.15 WIB. Cica baru menerima pada Kamis, 20 Maret 2025 pukul 15.00.

Hussein Abri Yusuf Muda, rekan Cica yang membuka paket dari orang tak dikenal tersebut.

“Sudah tercium bau busuk ketika kardus dibuka,” kata dia.

Ia sudah curiga, itu paket teror karena tak ada sama sekali nama pengirim.

“Sudah tercium bau busuk ketika kardus dibuka,” kata dia.

Ia sudah curiga, itu paket teror karena tak ada sama sekali nama pengirim.

Banyak pihak menilai paket berisi kepala babi dengan telinga terpotong yang diterima oleh Redaksi Tempo merupakan bentuk intimidasi dan ancaman terhadap kerja- kerja jurnalistik.

Masih dikutip dari tempo.co, Anggota Dewan Pers Totok Suryanto juga mengecam sekaligus menyesalkan teror tersebut. Ia mengatakan tindakan ini dapat melukai demokrasi dan tidak boleh dilakukan di manapun.

Totok mengatakan sudah menyampaikan hal ini ke internal dan kolega Dewan Pers, termasuk Ketua Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia Erick Tanjung. (*)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 43 = 51