Miris, Bendera Merah Putih Compang -Camping di Kantor Dinas PSDA Provinsi Lampung

Bendera merah putih rusak berkibar di Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Lampung, (foto: Red)

BANDAR LAMPUNG – Kantor Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung lalai dalam merawat dan mengibarkan bendera merah putih yang terlihat jelas dengan kondisi kusam dan robek compang – camping.

Berdasarkan pantauan media ini, Rabu (26/3/2025) terlihat bendera merah putih berkibar dengan kondisi yang sangat miris di depan Kantor Dinas yang berada di Jl. WR Monginsidi No 107/144 Kelurahan Pengajaran, Kecamatan Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung.

Terlihat para pegawai maupun tamu yang berjalan di area kantor serta banyak mobil yang terpakir rapi di area parkir kantor persis menghadap bendera seperti luput dari pandangan.

Untuk diketahui bersama, mengenai perawatan bendera merah putih ini telah di atur pada Undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.

Ketentuan Pidana tertuang dalam BAB VII.

Pasal 67 huruf a, yang berbunyi:

A. Dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf b. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.100.000.000.00 (seratus juta rupiah) setiap orang yang melakukan.

Pasal 27 huruf b, c, dan huruf d. berbunyi:

B. Dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf c.

C. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf d.

D. Dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf e. (Red)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 2 = 2