BANDAR LAMPUNG – Lebaran Idhul Fitri tahun 2025, Mahkamah Agung memberikan izin bagi pegawainya melakukan penyesuaian tugas dari 24-27 Maret 2025.
Penyesuaian tersebut, membolehkan para pegawai melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, baik di kantor maupun dari rumah atau work from home (WFH) / work from anywhere.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 406/SEK/ HM3.1.1./ III/2025 tentang Penyesuaian Tugas Kedinasan tanggal 10 Maret 2025.
Dalam surat yang bisa diakses pada pengumuman situs website resmi Mahkamah Agung tersebut, menyatakan kebijakan ini menyusul Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada instansi Pemerintahan dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idulfitri 1446 H.
Kebijakan ini dikeluarkan dengan tujuan untuk meningkatkan produktivitas kerja dan menjamin kelancaran pelayanan publik selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idulfitri 1446 H.
Untuk memastikan efektivitas kebijakan ini, pimpinan satuan kerja diminta melakukan pembagian dan pengaturan sistem kerja dengan mempertimbangkan beberapa faktor, seperti jumlah pegawai, karakteristik dan urgensi pekerjaan, serta kesiapan sumber daya manusia dalam bekerja secara mandiri dan kemampuan penerapan teknologi informasi secara optimal saat bekerja dari rumah.
Juru bicara Pengadilan Negeri Tanjungkarang Alfarobi menyatakan, ini semata untuk kelancaran kebijakan ini.
“Sekretaris Mahkamah Agung meminta pimpinan satuan kerja memastikan, bahwa kebijakan fleksibilitas kerja ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan peradilan dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Alfarobi.
“Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan produktivitas aparatur peradilan tetap terjaga, serta pelayanan publik dan akses keadilan bagi masyarakat dapat berjalan dengan optimal selama periode libur nasional dan cuti bersama,” jelasnya. (*)







