PESAWARAN – Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Cipadang, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, kembali menjadi perhatian publik. Sorotan tersebut muncul setelah dilakukan analisis terhadap laporan pertanggungjawaban realisasi APBDes dari tahun anggaran 2022 hingga 2025 yang dinilai menunjukkan adanya sejumlah ketidakwajaran dalam komponen belanja barang dan jasa maupun belanja modal.
Berdasarkan hasil penelusuran dokumen anggaran serta analisis perbandingan harga satuan, volume pekerjaan, dan hasil pantauan di lapangan, ditemukan sejumlah kegiatan yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari pihak pemerintah desa. Beberapa kegiatan tersebut dianggap belum sepenuhnya selaras antara nilai anggaran yang tercantum dalam dokumen keuangan dengan kondisi realisasi di lapangan.
Pada Tahun Anggaran 2022, dalam Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, tercatat sejumlah kegiatan dengan nilai anggaran yang cukup besar. Di antaranya kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Bayi dan Balita dengan anggaran sebesar Rp.41.240.000, kemudian kegiatan Penyiapan Ruang Isolasi Covid-19 sebesar Rp.25.826.800, serta Sekretariat Satgas Penanganan Covid-19 sebesar Rp.21.600.000.
Selain itu, terdapat pula kegiatan Pengadaan Lampu Penerangan Kandang Kambing dengan nilai anggaran mencapai Rp.35.000.000. Jika diakumulasi dengan beberapa komponen anggaran lainnya pada sektor yang sama, total pembelanjaan kegiatan tersebut tercatat mencapai sekitar Rp.123.666.800.
Memasuki Tahun Anggaran 2023, dalam sektor yang berkaitan dengan pengembangan peternakan, kembali tercatat alokasi anggaran untuk kegiatan Pengadaan Tiang Lampu Kandang Ternak dengan nilai Rp.40.000.000 serta Pembangunan Rumah Tunggu Kandang Ternak sebesar Rp.27.600.000. Dengan demikian, total anggaran pada kegiatan tersebut mencapai sekitar Rp.67.600.000.
Pada Tahun Anggaran 2024, alokasi anggaran di sektor peternakan kembali mengalami peningkatan melalui kegiatan Peningkatan Produksi Peternakan yang mencakup pengadaan alat produksi, pengolahan hasil peternakan, pembangunan kandang, hingga pengadaan tiang serta lampu tenaga surya untuk kandang ternak dengan total nilai anggaran sebesar Rp.120.000.000.
Di tahun yang sama, pemerintah desa juga mengalokasikan anggaran untuk kegiatan Penyelenggaraan Posyandu, yang meliputi Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Bayi/Balita Stunting sebesar Rp.14.352.000 serta Makanan Pendamping ASI (MP-ASI) sebesar Rp.27.000.000. Jika dijumlahkan dengan komponen kegiatan lainnya, total anggaran pada sektor tersebut tercatat mencapai sekitar Rp188.325.000.
Sementara pada Tahun Anggaran 2025, penggunaan Dana Desa difokuskan pada program ketahanan pangan desa. Berdasarkan perhitungan dari total Dana Desa Cipadang yang tersalurkan sebesar Rp.923.811.400, maka sesuai kebijakan pemerintah pusat yang mewajibkan minimal 20 persen Dana Desa dialokasikan untuk ketahanan pangan, seharusnya anggaran yang dialokasikan mencapai sekitar Rp.184.762.280.
Namun demikian, berdasarkan hasil pantauan di lapangan serta perbandingan antara nilai anggaran dengan realisasi kegiatan, terdapat dugaan bahwa pelaksanaan program ketahanan pangan tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan besaran anggaran yang tercantum dalam dokumen perencanaan maupun laporan keuangan desa.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Pasalnya, dalam pengelolaan Dana Desa, pemerintah desa diwajibkan menjalankan prinsip transparansi, partisipatif, tertib, dan akuntabel sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta berbagai regulasi turunannya yang mengatur tata kelola keuangan desa.
Selain itu, kewajiban keterbukaan informasi kepada masyarakat juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memberikan hak kepada masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara, termasuk Dana Desa.
Situasi ini juga kembali menimbulkan pertanyaan mengenai peran pengawasan dari berbagai pihak, mulai dari pendamping desa, pemerintah kecamatan, hingga Inspektorat Kabupaten Pesawaran dalam melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa.
Sebagaimana diketahui, mekanisme pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa dilakukan secara berjenjang. Pendamping desa memiliki tugas memberikan pendampingan teknis serta memastikan program berjalan sesuai ketentuan. Camat memiliki fungsi pembinaan terhadap pemerintah desa, sementara Inspektorat Kabupaten berperan sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang memiliki kewenangan melakukan audit, evaluasi, serta pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan desa.
Sementara itu, pihak Pemerintah Desa Cipadang telah dimintai klarifikasi melalui surat konfirmasi resmi Nomor 197/Konf/RK/II/2026 tertanggal 27 Februari 2026. Surat tersebut diketahui diterima oleh salah satu perangkat desa bernama Joko pada 4 Maret 2026.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Sugianto selaku Kepala Desa Cipadang belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi terkait sejumlah kegiatan serta realisasi anggaran yang menjadi sorotan tersebut.(*)






