Keseriusan Pemprov Lampung Tangani Konflik Agraria Dipertanyakan

Audiensi perwakilan aksi massa PPRL dengan Pemerintah Provinsi Lampung, (foto: Koko)

BANDAR LAMPUNG – Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) menggelar aksi massa dalam rangka merayakan Hari Tani Nasional (HTN) Tahun 2026 di Kantor Gubernur Lampung, Kamis (24/9/2026).

Tuntutan yang dibawa PPRL antara lain, menagih janji Gubernur Lampung untuk membentuk Tim Penyelesaian Konflik Agraria yang telah dijanjikan pada peringatan HTN 2025 lalu.

Kemudian, minta Gubernur Lampung terlibat aktif dalam proses penyelesaian konflik -konflik agraria yang bertahun-tahun tidak selesai, seperti di register 44, register 38, BNIL, Gunung Sari, Way Haru, Pagelaran Utara, register 1, register 19, dan Mesuji.

Dalam aksi tersebut, perwakilan dari FKPB, KSN, FORMASTER, KONFEDERASI KASBI, FSBMM, SPI Lampung, KPA Wilayah Lampung, DAMAR, SMI, LMID, LMND, dan FKMGB melakukan audiensi saat ratusan massa masih menyerukan tuntutannya.

Audiensi perwakilan, itu diterima oleh Sekda Provinsi Lampung, Kanwil BPN Lampung dan Anggota DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi dan hadirnya para Kepala OPD Provinsi Lampung.

Sekda Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menjelaskan, jika janji Gubernur Lampung untuk membentuk Tim Penyelesaian Konflik Agraria pada peringatan HTN 2025 lalu, telah direalisasikan dengan keluarnya Pergub.

Hal itu justru menjadi pertanyaan, tentang keseriusan Pemerintah Provinsi Lampung dalam menuntaskan konflik agraria, karena terbentuknya Tim Penyelesaian Konflik Agraria tidak pernah di sampaikan oleh pemerintah, dengan dalih masih dibutuhkan penyempurnaan.

“Loh itu tim apa, dan Pegub nomor berapa itu, kita juga tidak pernah diberi tahu jika Tim Penyelesaian Konflik Agraria sudah di bentuk,” cetus Koordinator aksi Yohanes Joko Purwanto.

Penanganan yang dilakukan oleh Pemprov Lampung dan BPN Wilayah Lampung dalam konflik agraria yang sudah bertahun – tahun juga mendapat sorotan, seperti di register 44, register 38, BNIL, Gunung Sari, Way Haru, Pagelaran Utara, register 1, register 19, dan Mesuji.

“Dari dulu mengumpulkan data-data terus, mana hasil kerjanya, sampai sekarang kita tidak pernah lihat,” timpal Joko.

PPRL saat ini menantikan keseriusan Pemerintah Provinsi Lampung dalam menangani konflik agraria, ditambah dengan semangat baru telah disahkannya RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang- Undang. (*)