PESAWARAN – Program pemerintah pusat untuk memperkuat ketahanan pangan desa melalui Dana Desa kembali menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul adanya dugaan ketidakterbukaan dalam pelaksanaan program ketahanan pangan di Desa Banjar Negeri, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.
Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDT) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 menegaskan bahwa minimal 20 persen Dana Desa harus dialokasikan untuk mendukung program ketahanan pangan desa. Kebijakan ini bertujuan mendorong desa agar mampu meningkatkan produksi pangan, memperkuat ekonomi lokal, serta mendukung agenda swasembada pangan nasional.
Selain itu, Keputusan Menteri Desa dan PDT Nomor 3 Tahun 2025 juga memberikan panduan teknis penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan sebagai bagian dari upaya memperkuat kemandirian pangan di tingkat desa.
Dalam implementasinya, pengelolaan kegiatan ekonomi desa, termasuk program ketahanan pangan, umumnya dilaksanakan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai entitas berbadan hukum. Hal ini dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, yang menyatakan bahwa BUMDes merupakan badan hukum yang dibentuk oleh desa untuk mengelola usaha, memanfaatkan aset, serta mengembangkan investasi dan produktivitas desa demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Pasal 7 ayat (6) Permendes PDT Nomor 2 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa pelaksanaan program ketahanan pangan dapat dilakukan melalui BUMDes atau lembaga ekonomi desa lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun dalam praktiknya, pelaksanaan program ketahanan pangan di Desa Banjar Negeri diduga tidak berjalan sesuai dengan mekanisme tersebut. Sejumlah warga desa mengaku tidak mengetahui secara jelas terkait program maupun realisasi kegiatan ketahanan pangan yang bersumber dari Dana Desa.
Beberapa warga Desa Banjar Negeri yang ditemui tim radarkota.id menyampaikan bahwa masyarakat hampir tidak pernah mendapatkan informasi mengenai pelaksanaan program ketahanan pangan tersebut.
“Sebagai masyarakat desa, kami tidak tahu ada program ketahanan pangan itu seperti apa. Tidak pernah ada sosialisasi atau penjelasan kepada warga,” ungkap salah seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan.
Masyarakat juga menilai bahwa pelaksanaan program tersebut terkesan tidak transparan sehingga menimbulkan berbagai pertanyaan terkait penggunaan anggaran yang telah dialokasikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Desa Banjar Negeri mengalokasikan dana sebesar Rp187.942.000,- untuk program ketahanan pangan. Dana tersebut disebut-sebut diperuntukkan bagi kegiatan Ketahanan Pangan Desa yang dikelola melalui BUMDes.
Ketua BUMDes Desa Banjar Negeri, “Mariam”, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp pada Senin (02/03/2026) terkait apakah dana ketahanan pangan tersebut benar telah direalisasikan melalui transfer ke rekening BUMDes sesuai ketentuan yang berlaku, memilih tidak memberikan komentar.
Tak hanya itu, ketika ditanya mengenai dana penyertaan modal BUMDes Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.50.000.000,- yang dialokasikan pemerintah desa, yang bersangkutan kembali memilih bungkam.
Sikap bungkam dari pihak pengelola BUMDes tersebut semakin menimbulkan tanda tanya mengenai pengelolaan dana yang seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Kondisi ini juga memunculkan pertanyaan terhadap efektivitas fungsi pengawasan dari berbagai pihak yang memiliki kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan pengelolaan Dana Desa.
Sebagaimana diketahui, pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa dilakukan secara berjenjang. Pendamping desa bertugas memberikan pendampingan teknis serta memastikan pelaksanaan program sesuai dengan ketentuan. Camat memiliki fungsi pembinaan terhadap pemerintah desa, sementara Inspektorat Kabupaten berperan sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang berwenang melakukan audit dan evaluasi terhadap pengelolaan keuangan desa.
Apabila dugaan ketidaksesuaian pengelolaan dana tersebut terbukti melalui proses audit maupun klarifikasi resmi, maka persoalan tersebut tidak hanya berpotensi menjadi temuan administratif, tetapi juga dapat mengarah pada dugaan pelanggaran pengelolaan keuangan negara atau keuangan desa.
Dalam ketentuan yang berlaku, pelanggaran dalam pengelolaan Dana Desa dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Kepala Desa Banjar Negeri, Zel Gusrial Rais, belum memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut. Saat hendak dikonfirmasi oleh awak media pada Rabu (4/3/2026), yang bersangkutan tidak berada di kantor desa. Hingga berita ini diterbitkan, nomor telepon yang bersangkutan juga belum dapat dihubungi.
Tim redaksi radarkota.id terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai pengelolaan dana ketahanan pangan di Desa Banjar Negeri. (*)






