Berani Tanpa Kompromi

Ganti Rugi Fasum, ZTE- FiberStar Tidak Hadir di Kelurahan Keteguhan

BANDAR LAMPUNG – Projek pemasangan tiang dan kabel jaringan wifi ZTE – FiberStar di wilayah Bandar Lampung masih terus bergejolak di beberapa Kelurahan. Seperti di Wilayah Kelurahan Surabaya, Kelurahan Rajabasa Raya, termasuk di Kelurahan Keteguhan, Minggu (22/2/2026).

Sayuti, Lurah Keteguhan Kecamatan Telukbetung Timur sempat miminta pihak ZTE – FiberStar untuk hadir di Kantor Kelurahan untuk memberikan klarifikasi terkait dana ganti rugi fasilitas umum (fasum) yang digunakan untuk menanam tiang wifi kepada warga. Namun pihak ZTE -FiberStar yang melakukan pekerjaan tidak hadir dan sulit dihubungi.

Lurah Sayuti mengatakan, jika dirinya tidak menerima sejumlah uang dari pihak ZTE -FiberStar sebagai ganti rugi lahan fasum untuk warga yang ada di Kelurahan Keteguhan.

“Saya tidak pernah tahu dan tidak pernah menerima aliran dana kompensasi atau donasi untuk warga terkait proyek jaringan internet FiberStar di Kelurahan Keteguhan,” kata dia kepada media ini via WhatsApp, Selasa (17/2) lalu.

Masih kata Lurah Sayuti, jika dirinya berusaha melakukan konfirmasi terkait dana untuk ganti rugi fasum yang di gunakan untuk penanaman tiang wifi ZTE – FiberStar, dan untuk hadir di Kelurahan Keteguhan namun tidak ada yang hadir.

“Saya sudah minta pihak Fiberstar untuk datang ke kantor Kelurahan tetapi tidak hadir, di telpon tidak di angkat,” ungkap Lurah Sayuti, via chat WhatsApp menggunakan bahasa daerah.

Salah seorang warga mengatakan, membenarkan jika di wilayahnya sudah di tanami tiang wifi FiberStar, namun tidak ada kompensasi atau ganti rugi fasum yang digunakan untuk menanam tiang tersebut.

“Tidak ada ganti rugi Pak, sebelumnya warga cuma tahu ada pemasangan tiang wifi baru. Warga sebenarnya menolak, sudah terlalu banyak tiang serupa, jadi kumuh dan sudah banyak kabel yang semrawut,” ungkapnya.

Warga meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk mengkaji ulang izin atau rekom yang diberikan kepada ZTE – FiberStar yang memanfaatkan fasum warga untuk kepentingan dan keuntungan perusahaan semata namun warga yang dirugikan. (Red)