Laskar Merah Putih Lampung Kritik Keras Plh BPKAD Bandar Lampung

Plt. Kamada Laskar Merah Putih Provinsi Lampung, Mulyadi (foto:doc)

BANDAR LAMPUNG – Sorotan tajam publik kini mengarah kepada Pelaksana Harian (Plh) Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung, Desti Mega Putri, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bapenda.

Isu dugaan penahanan Dana Alokasi Umum (DAU) serta pengelolaan anggaran daerah yang dinilai bermasalah semakin mencuat, diperparah dengan sikap bungkam pejabat pengelola keuangan daerah tersebut.

Pelaksana Tugas Ketua Markas Daerah (Kamada) Laskar Merah Putih Provinsi Lampung, Mulyadi, di bawah komando Ketua Umum H. Adek Ervil Manurung secara terbuka menyayangkan sikap Plh Kepala BPKAD yang hingga kini tidak memberikan klarifikasi kepada media.

“Seharusnya pejabat publik, ketika dikonfirmasi wartawan, menjelaskan dan menjawab dengan fakta yang sebenarnya, bukan malah diam. Apalagi yang dipertanyakan adalah pejabat yang mengendalikan lumbung vital anggaran, dan yang dikelola adalah uang rakyat,” ujar Mulyadi dengan nada geram.

Menurutnya, sikap tertutup tersebut justru memunculkan kecurigaan publik dan bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi.

“Kalau pejabat publik memilih diam, itu sama saja mengangkangi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Rakyat berhak tahu bagaimana uang mereka dikelola,” tegasnya.

Sebelumnya, sebuah surat konfirmasi keras mencuat ke publik yang menyoroti dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, serta rekayasa anggaran dalam pengelolaan belanja dan pengadaan barang atau jasa di lingkungan BPKAD Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2024–2025.

Dalam dokumen tersebut, teridentifikasi sedikitnya lima pola dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), antara lain:

1: Belanja lembur senilai ± Rp2,15 miliar

2: Pengadaan barang pakai habis dan bahan cetak ± Rp800 juta

3: Duplikasi belanja jasa tenaga operator komputer ± Rp462 juta

4: Perjalanan dinas dan kegiatan rapat/meeting ± Rp687 juta

5: Belanja Tidak Terduga (BTT) yang mencapai ± Rp56,47 miliar

Berdasarkan perhitungan indikatif dan konservatif, potensi kerugian keuangan negara/daerah diperkirakan mencapai tidak kurang dari Rp60,5 miliar, dan masih berpeluang bertambah apabila dilakukan audit investigatif serta penelusuran aliran dana.

Berbagai elemen masyarakat mendesak agar BPKAD Kota Bandar Lampung segera membuka ruang klarifikasi, menjelaskan fakta yang sebenarnya, serta menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan APBD. (Ritha)