TANGGAMUS – Aroma konflik pasca penyitaan aset koruptor mulai tercium di Kabupaten Tanggamus. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kini menghadapi gugatan hukum dari dua warga sipil yang mengklaim sebagai pemilik sah atas sebidang tanah yang disita negara dalam perkara korupsi mantan Kepala Pekon Tanjung Agung Subhan.
Untuk diketahui, Wasilah dan Siti Khodijah ibu warga Tanggamus dan warga Pringsewu menggugat Kejari Tanggamus dan Kejaksaan Tinggi Lampung ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Melalui kuasa hukum dari Kantor Yalva Sabri, SH & Partners, mereka menuntut keadilan atas penyitaan tanah seluas 7.969 meter persegi yang telah mereka beli sejak 2019 dan 2020, jauh sebelum vonis korupsi terhadap Subhan dijatuhkan.
“Tanah itu sudah dijual kepada klien kami. Lalu tiba- tiba disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti korupsi. Ini pelanggaran hak milik,” tegas pengacara penggugat dalam salinan gugatan.
Tanah yang disengketakan tercatat atas nama Subhan melalui Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1283. Dalam gugatan disebutkan bahwa Subhan menjual tanah tersebut secara sah kepada para penggugat sebelum ia ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus korupsi dana desa 2019.
Namun, pada 11 Februari 2025, Kejari Tanggamus tetap melakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri dan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Tjk yang menyatakan bahwa Subhan harus membayar uang pengganti Rp 262 juta atau diganti dengan penyitaan harta.
Sementara gugatan telah teregister dan sudah terdaftar di PN Tanjung Karang dengan nomor perkara: 80/Pdt.G /2025/ PN.Tjk bahkan sudah digelar sidang awal pada Rabu 23 April 2025 lalu.
Dalam hal itu, Kejaksaan Negeri Tanggamus belum memberikan tanggapan dan keterangan resmi terkait gugatan tersebut dan meminta wartawan untuk melakukan konfirmasi ke Kasi Intel dengan cara bersurat. (Agus)