BANDAR LAMPUNG – Pengadilan Negeri Tanjung Karang menggelar sidang perdana perkara korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) disalah satu Bank plat merah di Bandar Lampung. Jum’at (27/6/2025).
Terdakwa, dalam persidangan didakwa oleh jaksa penuntut umum terkait mengajukan kredit fiktif melalui rekayasa usaha kurang lebih 46 debitur untuk mendapatkan pinjaman kredit dan mengakibatkan kerugian keuangan negara dua Miliar lebih.
Terdakwa diketahui bernama Ahmad Zainal Abidin Arif, warga Jalan M. Safei, Dusun Sidosari, Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Terdakwa diseret kepengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi KUR tahun 2021 dan 2022.
Jaksa penuntut Umum Dimas Sani menjelaskan, modus operandi yang dilakukan Ahmad Zainal Abidin Arif selaku Mantri pada BRI unit Untung Suropati yaitu dengan cara mengajukan kredit fiktif melalui rekayasa usaha kurang lebih 46 debitur.
Kredit fiktif tersebut untuk mendapatkan pinjaman kredit dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.011.810.393,- (Dua milyar sebelas juta delapan ratus sepuluh ribu tiga ratus sembilan puluh tiga rupiah).
“Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UH nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Jaksa.
Atas dakwaan Jaksa tersebut, terdakwa tidak keberatan atas tuduhan yang diajukan Jaksa dan sidang ditunda pekan depan dengan agenda memintai keterangan saksi. (*)