Daerah  

Tim IBM Sidoharjo, Imbau Warga Tidak Konsumsi Jamur Kotoran Sapi

Jamur yang tumbuh pada kotoran sapi, (foto: istimewa)

LAMPUNG SELATAN – Masyarakat diingatkan untuk tidak mengkonsumsi mushroom atau jamur yang tumbuh pada kotoran sapi.

Tim Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) Desa Sidoharjo Kecamatan Way Panji Lampung Selatan melakukan imbauan kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi jamur kotoran sapi karena mengandung narkotika golongan satu.

Salah satu Tim IBM Desa Sidoharjo, Arif Widianto menjelaskan, jika Tim IBM merupakan wadah layanan rehabilitasi tingkat desa yang diinisiasi oleh BNNK Lampung Selatan. Untuk jamur tahi sapi ini, memiliki efek yang sama seperti narkoba setelah mengkonsumsinya.

Berdasarkan uji sample pada jamur kotoran sapi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM), jamur tersebut mengandung bahan aktif Psilosina.

“Yang saya tahu dan pernah membaca bahwa Badan POM menerangkaan terkait jamur tahi sapi positif mengandung bahan aktif psilosina yang termasuk jenis narkotika golongan satu sehingga masyarakat dilarang mengkonsumsinya,” ujarnya, Sabtu (1/3/2025).

Menurut dia, jamur kotoran sapi dapat tumbuh secara alami di tempat yang lembab seperti pada kotoran hewan, lumut, ranting atau kayu yang sudah busuk.

“Mengingat tumbuhnya di kotoran hewan maka dikenal dengan sebutan jamur kotoran sapi,” jelasnya.

Efek yang ditimbulkan pada manusia setelah mengkonsumsi jamur tersebut, akan berhalusinasi secara berlebihan dan suasana hati menjadi gelisah hingga menyebabkan depresi berat.

“Untuk itu masyarakat Khususnya kalangan remaja jangan coba- coba mengkonsumsi jamur tersebut agar terhindar terhadap bahaya penggunaan narkotika golongan satu ini,” paparnya.

“Kami terus konsisten untuk memberikan pencegahan dan edukasi tentang penyalahgunaan narkotika pada semua lapisan masyarakat dengan harapan dapat mengurangi jumlah pengguna narkoba khususnya di desa kami,” tutupnya. (*)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

58 − = 55