Tebangi Pohon di Register 38 Gunung Balak, Warga: Sudah Izin Kades

Hasil kayu dari pohon di Register 38 Gunung Balak, (foto: Muntiri)

LAMPUNG TIMUR – Sudah banyak pelaku yang sudah berurusan dengan Kepolisian karena melakukan perambahan dan penebangan pohon (ilegal loging) di Kawasan Register 38 Gunung Balak, Marga Sekampung , Lampung Timur.

Seolah tidak membuat jera, salah satu warga berinisial S mengaku jika dirinya menebang kayu jenis bayur dan kayu kelapa di tanah yang masuk di Register 38 Gunung Balak.

“Iya bang saya yang menebang kayu itu dan kayunya saya buat bikin kandang kambing dan kandang sapi. Jumlah kayunya ada beberapa batang dan hasilnya menjadi tujuh kubik,” ungkap S, Jum’at (9/5/2025).

S mengatakan, jika dirinya sudah meminta izin dengan Kepala Desa dan Kepala dusun untuk menebang pohon di lahan yang berda di kawasan Register 38 Gunung Balak.

“Saya sudah izin dengan pak Kades serta pak Kadus, kebetulan juga saya sendiri RT nya bang. Soal tanah nya memang di Register 38 Gunung Balak, Kalau izin ke Polhut itu saya belum,” jelas S.

Media ini kemudian menelusuri kebenaran dari pengakuan S tersebut, namun Kepala Desa yang dimaksud tidak berda di Kantor Desa dan di rumahnya. Sampai berita ini terbitkan, yang bersangkutan belum dapat dikonfirmasi. (Muntiri)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

62 − 57 =