LANPUNG TIMUR – Tambang pasir di Desa Sidorahayu, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur meresahkan warga, lantaran aktivitas tambang berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar.
Salah satu warga mengatakan, dampak buruk dari aktivitas penambangan pasir tersebut mencemari lingkungan hingga merusak insfrastruktur jalan yang ada di Desa.
“Lingkungan jadi tercemari mas, terus jalan di yang di lewati mobil – mobil pasir ini jadi bayak berlubang rusak,” ungkap warga yang enggan ditulis namanya.
Menurutnya, warga selama ini hanya diam saja tidak berani protes karena tambang tersebut milik seorang Kepala Desa.
“Mas, kita tidak berani menegurnya, itu yang punya pak Kades Sumber Rejo, gimana mau dilarang, kita gak punya keberanian. Yang bikin heran seorang Kades malah jadi penambang pasir, apa kurang gajih Kades selama ini ya mas kira- kira?, udah itu di wilayah Desa lain pula,” cetus warga.
Media ini kemudian mengkonfirmasi G salah seorang pekerja yang berada di lokasi tambang, bahwa dirinya tidak mengetahui dengan dengan perizinan tambang yang dikerjakannya.
“Kita Gak faham kalau soal izin begitu, yang saya tau cuma kerja aja mas. Kalau soal punya siapa, ini punya J orang Sumberejo,” ungkapnya.
Menurut pengakuan G, aktivitas tambang pasir tersebut masih sepi dan tambang pasir beroperasi kurang lebih 6 hari.
“Ini agak sepi mas, hari ini cuma 2 mobil ini aja yang masuk, Rp 600 ribu per mobil. Kalau kuli sedot Rp 80 ribu, tapi kalau untuk kuli yang muat ke mobil itu Rp 90 ribu upahnya,” kata dia.
Dari pantauan di lokasi, selain terdapat dua unit kendaraan Dump Truk yang terparkir hendak melakukan loading nuat pasir, tampak juga nesin sedot, satu unit mesin berukuran besar dan satu unit mesin berukuran kecil, serta pipa paralon yang terjulur panjang dari mesin yang berada ditengah area tambang menuju tempat penampungan pasir hasil penyedotan.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang kegiatan usaha penambangan yang dilakukan tanpa izin, dapat dikenakan pidana sebagaimana tertuang pada ketentuan pasal 158 Undang – Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
PP tersebut menyatakan bahwa, usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10.000. 000.000 ,00 (Sepuluh Miliar Rupiah). (Muntiri)