Tambang Batu Tak Berizin, Ancam Kerusakan Lingkungan

Lokasi tambang batu yang diduga tidak memiliki izin. (foto: red)

BANDAR LAMPUNG — Tambang batu di Jalan Ir. Sutami, tepatnya di tanjakan PJR, Ketapang Atas, Kelurahan Way Gubak, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi. Hal tersebut diperkuat oleh Camat dan Lurah setempat.

Untuk diketahui, jika aktivitas tambang telah berjalan lebih dari dua bulan, warga setempat khawatir dengan terjadinya kerusakan lingkungan dan risiko keselamatan.

Selain mengganggu aktivitas warga, tambang tersebut juga merusak akses jalan di sekitarnya. Jalan yang dipenuhi debu saat kering dan menjadi licin ketika hujan membuat pengguna jalan, termasuk anak-anak yang pergi ke sekolah, merasa tidak aman.

Camat Sukabumi, Syahrial, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin terkait penggalian tambang batu di wilayah tersebut.

“Kemarin, sekitar pukul 08.30, perwakilan penambang datang ke kantor saya. Mereka hanya menunjukkan tiga dokumen dari Dinas Lingkungan Hidup, yaitu Surat Kelayakan Operasional PT Liong Karya Mandiri, Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Limbah. Tidak ada izin pertambangan batu di antara dokumen tersebut,” jelas Syahrial kepada wartawan.

Lurah Way Gubak, Imron, mengaku tidak mengetahui soal perizinan tambang tersebut.

“Kami di kelurahan tidak pernah mengeluarkan izin apa pun terkait tambang itu. Bahkan, kami tidak tahu siapa pemiliknya,” ujarnya melalui pesan singkat.

Ia menambahkan, meski sudah memberi imbauan kepada pihak terkait, kelurahan tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan aktivitas tambang.

“Ini sudah di luar wewenang kami. Ada dinas dan instansi yang lebih berkompeten mengurus perizinan dan penindakan,” tambahnya. (*)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 67 = 68