Sidang Wanprestasi Resto Bebek Tepi Sawah, Penggugat Gagal Bawa Saksi

Sidang kasus wanprestasi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, (foto: istimewa)

BANDAR LAMPUNG – Sidang kasus wanprestasi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang yang menyeret nama pengusaha Tedy Agustiansjah kembali berlangsung, alih -alih menghadirkan bukti kuat, persidangan justru diwarnai absennya saksi kunci dari pihak penggugat. Jum’ at (7/2/2025).

CH. Harno, kuasa hukum tergugat dari Boyamin Saiman & Harno Law Firm, menyoroti kejanggalan dalam persidangan.

“Mereka yang menggugat, mereka yang menjanjikan saksi, tapi mereka juga yang gagal membuktikan tuduhan mereka. Apa ini masih bisa disebut gugatan serius,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Japriyanto, hanya memberikan jawaban singkat saat di konfirmasi.

“Kami sudah berusaha menghadirkan saksi, tapi ada kendala,” ujarnya tanpa menjelaskan lebih lanjut.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari kerja sama pembangunan cabang Resto Bebek Tepi Sawah yang digagas oleh Titin alias Atin dan Andy Mulya Halim.

Namun, diketahui bahwa kontraktor yang ditunjuk CV. Hasta Karya Nusapala ternyata merupakan milik Andy sendiri. Proyek yang dijanjikan menghasilkan keuntungan besar justru berujung pada kerugian fantastis bagi Tedy.

“Kami sudah mengumpulkan bukti bahwa ini adalah skema penipuan terorganisir. Mereka memanfaatkan kerja sama bisnis sebagai topeng untuk menguras aset Tedy,” ungkap Farlin Marta, salah satu kuasa hukum Tedy.

Ia menambahkan bahwa proyek senilai miliaran rupiah ini sejak awal dirancang untuk gagal.

Hal yang paling mencurigakan dalam kasus ini adalah klaim pihak penggugat terhadap tanah milik Tedy yang bernilai Rp48 miliar. Kuasa hukum tergugat menduga bahwa gugatan ini merupakan bagian dari praktik mafia tanah yang memanfaatkan celah hukum untuk menguasai aset berharga.

“Kami menduga ini bukan kasus biasa. Ada tangan-tangan gelap yang mencoba mengubah jalannya hukum demi keuntungan pribadi. Kami meminta perhatian serius dari aparat hukum dan Komisi Yudisial,” tegas Harno. (Sugi)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 2 = 3