BANDAR LAMPUNG – Terdakwa Juriadi (55) warga Negara Ratu, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah jalani sidang perdana terkait Penganiayaan kondektur Damri di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjungkarang, Senin (14/4/2025).
Terdakwa Juriadi diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rifani dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Korban penganiayaan tersebut mengalami luka sobek di jari tengah tangan kanannya, ia juga menderita luka tusuk di bagian atas dada sebelah kiri.
Usai persidangan, Ghinda Ansori Wayka selaku Penasehat Hukum dari terdakwa mengatakan, bahwa kliennya sudah mengakui kesalahan atas kekhilafannya.
“Didalam dakwaan tidak ada kejanggalan, terdakwa juga mengakui kesalahannya, dia meminta maaf kepada korban dan masarakat Lampung atas kekhilafan nya,” ungkapnya.
Ansori juga menjelaskan, jika kedua belah pihak sudah mengadakan perdamaian dan saling memaafkan.
Untuk diketahui, jika peristiwa terjadi pada hari Minggu sore (9/2), saat Bus DAMRI tengah mengantre mengisi bahan bakar di SPBU, tiba- tiba mobil Toyota Fortuner putih memaksa masuk lebih dahulu dan menyenggol Bus DAMRI.
Ketegangan tak terelakkan, saat itu pengendara Toyota Fortuner putih turun dari mobinya, ia mengacungkan senjata tajam kemudian memukul kondektur DAMRI, akibatnya korban mengalami luka- luka. (Red)