Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, (foto: istimewa)

JAKARTA – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis hukuman penjara 3 tahun dan 6 bulan serta harus membayar uang sejumlah Rp 250 juta atau diganti pidana kurungan selama 3 bulan dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah memberi suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam pengurusan PAW (Pergantian Antar Waktu) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto.

Masih dalam amar putusan, Hakim memerintahkan Hasto tetap berada dalam tahanan. Hakim memerintahkan sejumlah buku yang disita untuk dikembalikan kepada Hasto.

Dalam putusannya, Hakim menyatakan Hasto bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto dituntut hukuman 7 tahun penjara. Jaksa meyakini Hasto bersalah merintangi penyidikan dan menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. (*)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

76 − = 72