TANGGAMUS – Penyelesaian perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Wonosobo KabupatenTanggamus diselsaikan secara damai dan diapresiasi pelapor.
Dalam penyelesaian perkara yang berkeadilan melalui restorative justice (RJ) tidak luput melibatkan dua pihak yakni Mujani selaku Terlapor dan Rusdy mewakili pihak pelapor yang juga merupakan suami korban.
Selain itu, turut hadir Kepala Pekon Pardasuka Kausal dan Sekretaris Pekon Padang Manis Arman. Keduanya hadir dengan tujuan supaya tercapainya keadilan bagi semua pihak.
“Alhamdulillah akhirnya kedua pihak berperkara sudah ikhlas dan sepakat berdamai, kita fasilitasi, untuk RJ,” kata Kanit Reskrim Aipda Edy mewakili Mewakili Kapolsek Wonosobo IPTU Tjasudin, Selasa (6/5/2025).
Masih Kata Kanit Reskrim, penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan secara RJ mengacu pada program prioritas Kapolri, setelah masing- masing pihak bersepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
Fakta integritas perdamaian secara kekeluargaan itu, pihak terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama dikemudian hari dan mengakui kesalahannya sekaligus meminta maaf kepada pihak Pelapor dan kedua pihak bersedia untuk tidak saling menuntut secara hukum.
“Penyelesaian perkara secara Restorative Justice sesuai dengan Promoter Kapolri dan pertimbangan yang berkeadilan,” timpalnya.
Untungnya, kedua belah pihak bersepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan melakukan perdamaian difasilitasi Penyidik lewat program RJ dan diapresiasi pelapor.
“Saya sampaikan terimakasih kepada Polsek Wonosobo beserta Pemerintah Pekon atas segala upaya dan kerja kerasnya dalam melayani nasyarakat sebagai penegak hukum dan Pemerintahan tingkat Pekon,” ungkap pelapor, (Agus)