BANDAR LAMPUNG – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1, Aries Sandi Darma Putra dalam sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pesawaran.
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo dalam sidang pada Senin (24/2) kemarin, dengan menyatakan bahwa Aries Sandi Darma Putra tidak memenuhi syarat administratif terkait kelulusan pendidikan.
Dengan pertimbangan untuk menghadirkan legitimasi dan dukungan rakyat terhadap calon yang terpilih, MK memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemilihan suara ulang (PSU) Pilkada Pesawaran Tahun 2024.
Untuk diketahui bersama, putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan terhadap gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali dengan nomor perkara 20/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Prof. Dr. Hieronymus Soerjatisnanta, S.H., M.H, Akademisi Universitas Lampung (Unila), memberikan analisa tentang beberapa hal yang dapat muncul atas putusan PSU dan pendiskualifikasian calon Bupati paslon nomor urut 1.
Tisnanta, sapaan akrabnya menjelaskan, putusan MK itu khusus, bukan pilkada ulang, tetapi PSU, dimana tidak ada tahapan pendaftaran, kampanye dan debat kandidat hanya dilakukan satu kali.
“Dalam tahapan PSU, tahapannya tidak seperti Pilkada sebelumnya, tahapannya mulai dari pemungutan suara itu. Hanya karena ada penggantian calon, di putusan MK itu diberikan catatan juga bahwa akan dilakukan rekrutmen penganti Aries Sandi, penyampaian visi misi, kemudian PSU,” jelas Tistanta.
“KPU Pesawaran berwenang untuk menetapkan tahapan PSU, mulai dari pembentukan perangkat pemungutan suara, tahapan pengisian pengganti Aries Sandi, tahapan PSU, hingga penghitungan, dan penetapan pemenang,” tambahnya.
Dalam hal penganggaran PSU Pilkada Pesawaran, Tisnanta menjelaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung harus segera menganggarkan anggaran pelaksanaan PSU mengingat batas waktu 90 hari pelaksanaan putusan MK.
“Ini merupakan situasi khusus, bisa memasukan anggaran dengan dasar perubahan, Pemkab dan Pemprov segera melakukan perubahan dan menganggarkan pelaksanaan PSU, karena anggaran Pilkada 2024 pasti telah dikembalikan jika ada kelebihan karena telah beda tahun anggaran,” tambahnya.
Tisnanta menambahkan, jika terjadi deadlock saat proses persetujuan penganggaran pelaksanaan PSU di legislatif, KPU RI harus bertanggungjawab, segera turun tangan melaksanakan PSU Pilkada Pesawaran, karena jika PSU tidak terlaksana dalam 90 hari sejak putusan MK dibacakan berarti ada pelanggaran konstitusi.
“Yang paling utama adalah perubahan anggaran untuk pelaksaanaan PSU, kemudian menyiapkan kebijakan-kebijakan yang terkait dengan PSU, itu yang harus dilakukan, karena pelaksanaan PSU tidak dapat ditunda,” jelasnya.
Dalam hal keamanan dan ketertiban umum Tisnanta menjelaskan, potensi konflik dapat muncul kapan saja, baik karena konflik antar pendukung paslon, maupun karena kemarahan dan kekecewaan pihak yang merasa dirugikan dengan putusan MK ditumpahkan ke KPU, Bawaslu dan Pemkab.
“Polri harus mampu mengamankan situasi dan mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan konflik, dan Polri harus dianggarkan untuk ini,” jelasnya.
“Konflik yang luar biasa justru muncul di DPRD saat penggaran PSU, tetapi itu dapat diselesaikan dengan proses politik, ini harus diantisipasi oleh eksekutif dan legislatif,” tambahnya. (Red)