BANDAR LAMPUNG – Proyek pemasangan tiang dan kabel jaringan WiFi ZTE–FiberStar di wilayah Kota Bandar Lampung masih menuai polemik di sejumlah kelurahan. Sorotan muncul di Kelurahan Surabaya, Kelurahan Rajabasa Raya, hingga Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Timur.
Permasalahan utama mengarah pada dugaan belum jelasnya alur komunikasi antara pihak pelaksana proyek dengan aparatur pemerintahan setempat, khususnya terkait pemasangan tiang jaringan di area permukiman warga. Di tengah isu tersebut, mencuat pula pertanyaan mengenai keberadaan dana kompensasi atau donasi yang disebut-sebut diberikan kepada warga terdampak aktivitas proyek.
Investigasi lapangan yang dilakukan tim menemukan fakta bahwa sejumlah tiang jaringan berdiri di area permukiman tanpa kejelasan mekanisme persetujuan warga. Beberapa warga mengaku tidak pernah menerima kompensasi apa pun, meskipun aktivitas proyek secara langsung memanfaatkan ruang lingkungan tempat tinggal mereka.
“Tidak ada pemberitahuan resmi, apalagi kompensasi. Tahu-tahu tiang sudah berdiri,” ungkap seorang warga Kelurahan Keteguhan yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (11/02/2026).
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Lurah Keteguhan, Sayuti, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengetahui ataupun menerima aliran dana kompensasi atau donasi dari pihak pelaksana proyek.
“Saya tidak pernah tahu dan tidak pernah menerima aliran dana kompensasi atau donasi untuk warga terkait proyek jaringan internet FiberStar di Kelurahan Keteguhan,” tegas Sayuti, Selasa (17/02/2026).
“Sayuti” juga mengaku sempat meminta pihak ZTE–FiberStar untuk hadir di kantor kelurahan guna memberikan klarifikasi terkait dana ganti rugi fasilitas umum (fasum) yang digunakan untuk penanaman tiang WiFi. Namun, menurutnya, pihak pelaksana proyek tidak memenuhi undangan tersebut dan sulit dihubungi. Hal itu disampaikannya kembali pada Rabu (18/02/2026).
Pernyataan tersebut memunculkan dinamika baru dalam polemik yang berkembang di tengah masyarakat. Di sisi lain, seorang narasumber menyebut dana kompensasi disebut telah direalisasikan oleh pelaksana proyek dan disalurkan melalui aparatur pemerintahan setempat. Namun hingga kini belum terdapat bukti administratif yang memastikan dana tersebut benar-benar diterima oleh warga yang berhak.
Perbedaan informasi ini memperkuat kebutuhan akan klarifikasi menyeluruh dari seluruh pihak terkait. Dalam praktik pembangunan infrastruktur swasta, sosialisasi kepada masyarakat, persetujuan lingkungan, serta mekanisme kompensasi merupakan unsur penting yang berkaitan langsung dengan perlindungan hak warga dan akuntabilitas pelaksanaan proyek.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung, Muhaimin, saat dimintai tanggapan pada Senin (23/02/2026) melalui pesan singkat WhatsApp terkait polemik yang berkembang di masyarakat, belum memberikan respons hingga berita ini diturunkan.
Hingga saat ini, publik masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak ZTE–FiberStar maupun instansi terkait guna memastikan transparansi pelaksanaan proyek serta kepastian hak-hak warga terdampak.(Red)






