BANDAR LAMPUNG – Dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen oleh Pemerintah, konsumen rokok mengeluh lantaran harga rokok ikut naik.
“Iya mas, ini saya beli rokok di Indomaret hari ini sudah naik harganya,” kata Rifky (42), Jum’at (03/01/2025).
Warga yang tinggal di kelurahan Langkapura Badar Lampung ini, menduga kenaikan harga rokok merupakan imbas dari kenaikan PPN menjadi 12 persen.
“Kemungkinan harga rokok naik gara – gara naiknya PPN, soalnya kemarin saya beli rokok belum naik, malam ini saya minta struk pembayaran ada kenaikan harga,” jelas Rifky.
Masih kata Rifky, bahwa sebelumnya rokok Dji Sam Soe Maestro yang biasa dibeli dengan harga Rp 20.000 kini menjadi Rp 21.300 yakni mengalami kenaikan Rp 1.300 perbungkusnya.
Berkaca dari keluhan masyarakat tersebut, seharusnya Pemerintah tidak asal mengambil dan menjalakan kebijakan yang berujung menambah beban masyarakat, tertama masyarakat ekonomi menengah kebawah.
Seperti halnya degan tiba – tiba menaikan pajak pada barang – barang yang melekat dan dipakai oleh masyarakat banyak termasuk rokok.
Untuk rokok sendiri sudah dikenakan pajak cukai sebelum beredar, namun fakta yang terjadi saat membeli rokok masih dikenakan pajak PPN.
Untuk diketahui bersama, terlihat jelas dalam struk pembelian pada tanggal 03/01/2025 Jam 20: 52 WIB yang dikeluarkan Indomaret, terdapat tulisan Cukai : DPP 21.300 yang menunjukan sudah dikenakan PPN. (Red)