TANGGAMUS – Unggahan akun Facebook bernama Taufik Permana di grup bernama PORTAL (Persatuan Orang Tanggamus Lampung) menyebarkan berita tidak benar (Hoax) hingga membuat gaduh di masyarakat.
Akun tersebut membuat postingan menuding Polsek Wonosobo lalai menangani dugaan perampasan barang milik warga Karang Anyar, Kecamatan Wonosobo.
Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin menegaskan bahwa pihaknya telah bertindak cepat menanggapi pengaduan dari Suherni, perempuan yang disebut sebagai korban dalam unggahan tersebut.
Kapolsek menjelaskan, Suherni hanya sekali datang ke Polsek Wonosobo dan tidak melanjutkan proses hukum dengan laporan resmi.
Permasalahan ini berakar dari perjanjian hutang- piutang antara Suherni dan pemberi hutang, yang di dalamnya terdapat kesepakatan tertulis bahwa barang jaminan bisa diambil jika utang tidak dibayar.
“Ini bukan perampasan, ada perjanjian tertulis. Barang diambil karena Suherni tidak mampu bayar, hanya saja saat pengambilan dia tidak ada di rumah, lalu merasa keberatan,” jelas Kapolsek, Selasa (29/4) kemarin.
Masih kata Kapolsek, jika Suherni belum membuat laporan resmi hingga hari ini, dengan alasan sibuk saat Lebaran. Ia juga belum membawa bukti dan saksi pendukung, padahal kasus ini sudah menjadi konsumsi publik melalui media sosial.
“Jadi informasi yang disampaikan di media sosial sangat tidak akurat. Yang bersangkutan bukan pelapor resmi, bahkan diduga narapidana. Sangat tidak bijak menggiring opini publik tanpa dasar,” tegas Kapolsek.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat, untuk tidak mudah percaya pada narasi di media sosial yang tidak didukung bukti. Aparat akan bertindak profesional jika laporan di sampaikan secara sah dan lengkap.
Tak kalah mencengangkan, akun Taufik Permana yang membuat gaduh tersebut diduga milik suami Suherni yang saat ini mendekam di penjara karena terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur dan divonis 5 tahun 4 bulan. (*)